lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi IV, M Lutfi Saifuddin melontarkan pernyataan menohok pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (18/10/2023) siang.
Politisi dari Partai Gerindra ini mengeluarkan statemen secara pribadi terkait Rancangan APBD Perubahan 2023.
Ia dengan tegas menyebut Rancangan APBD Perubahan 2023 cacat hukum.
Menurunya, produk ini seharusnya batal demi hukum. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
“Hal ini saya sampaikan sebagai pertanggungjawaban pribadi serta pandangan hukum pribadi saya sebagai anggota DPRD Komisi IV yang menaungi bidang pendidikan dan juga selaku anggota Banggar apabila di kemudian hari produk hukum dan produk penganggaran ini bermasalah,” kata Lutfi pada Rapat Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Ia juga menyebut, secara jelas dalam lampiran penjelasan Permendagri Huruf G Tabel 4 berkaitan contoh format perhitungan fungsi pendidikan yang menyalahi aturan.
“Untuk itu saya meminta kepada Sekretariat agar mencatat, menuliskan dan mendokumentasikan pernyataan saya ini adalah bentuk dari pandangan, penilaian dan posisi saya sebagai salah satu anggota yang tidak menyepakati produk pengganggaran ini,” ujarnya dengan suara lantang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menilai penyampaian pendapat itu merupakan hal yang wajar.
“Pada dasarnya pandangan anggota yang berbeda itu pasti ada, tapi tujuan kita tetap sama,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa evaluasi memang diperlukan melalui SKPD terkait, apalagi ini terkait dengan anggaran.
“Pada intinya paripurna tanggal 13 kemarin itu sudah pengesahan dan persetujuan antara eksekutif dan legislatif, evaluasi dari kementrian itu yang kami tindak lanjuti hari ini, nah itu wajarlah ada beberapa yang perlu diperbaiki dari pihak eksekutif,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pasca mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari kementerian, anggaran perubahan sudah dapat digunakan.
Hal senada juga dikatakan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, bahwa hasil evaluasi dan harmonisasi dari Kemendagri ditindaklanjuti dan disampaikan ke DPRD.
“Jadi, hari ini sudah sepakat terkait itu,” pungkasnya.


