lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Anggota DPR RI Difriadi Darjat menilai transfer Keuangan Daerah dari Kementerian Keuangan RI dinilai masih belum maksimal sehingga perlu ditingkatkan lagi agar pertumbuhan ekonomi di daerah bisa lebih cepat kesejahteraan ekonomi bisa tumbuh lebih baik.
Legislator dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kalimantan Selatan tersebut mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai mitra Komisi II DPR RI meminta agar transfer Keuangan ke daerah ditingkatkan lagi mengingat kapasitas fiskal keuangan daerah khususnya Kalimantan Selatan masih rendah. Oleh sebab itu, pihaknya bersama anggota Komisi II DPR RI lainnya selalu menyuarakan dan mendorong Kemendagri meningkatkan transfer Keuangan Daerah.
“Saya di Komisi II dari Fraksi Gerindra selalu menyuarakan dan memberikan pandangan ke Kemendagri agar transfer Keuangan ke daerah memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat salah satunya memaksimalkan transfer Keuangan ke daerah dan itu sudah menjadi keharusan,” ujar mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu tersebut kepada LK, Senin (30/10/2023) di Liang Anggang.
Lebih lanjut Difriadi menjelaskan, masih banyak kebutuhan daerah yang tidak terjangkau oleh kebijkan pemerintah pusat sehingga diperlukan kebijakan daerah untuk memaksimalkan pembangunan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lokal. Ia mencontohkan apabila pembangunan infrastruktur jalan lebih bagus dipastikan mampu mengendalikan inflasi karena arus transportasi barang dan jasa menjadi lebih baik dan lancar.
“Tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan di daerah hal ini akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan tidak bisa mengandalkan keuangan daerah saja yang sangat terbatas seperti Kalsel contohnya yang kemampuan APBD nya hanya berkisar 6 triliun saja,” tegas politisi partai besutan Prabowo tersebut.
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Amang Idif ini mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat saat ini lebih mengarah kepada sentralisasi dan bukan desentralisasi sebagaimana amanat UU otonomi daerah. Menurut nya, semangat desentralisasi harus lebih diperkuat dan diperjuangkan salah satunya transfer Keuangan ke daerah harus dimaksimalkan.
“Sebaiknya pemerintah pusat cukup memberikan dananya ke daerah biar pemerintah daerah yang mengatur dan membelanjakan uangnya tidak perlu pemerintah pusat lagi karena daerah yang lebih tau kebutuhan nya cukup pusat mengawasi saja,” pungkas legislator yang kini pindah ke DAPIL I Kalsel Pemilu 2024 mendatang.
Ia menambahkan, saat ini banyak kebijakan pembangunan daerah yang sifatnya lebih sentralisasi yang membuat kepala daerah tidak bisa berbuat banyak dan menjadi lemah. Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi daerah dalam melakukan kreatifitas. Namun demikian, jelas mantan Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Bumbu ini daerah juga harus diwaspadai apabila diberikan kewenangan lebih besar. Daerah juga tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dalam berinvestasi.
“Saya melihat sekarang ini UU Otonomi Daerah sejak awal reformasi sudah mulai ada kesenjangan sejalan dengan itu muncul lagi UU OTDA yang baru dimana kewenangan itu lebih banyak ditarik ke provinsi. Tapi sebenarnya itu tidak jadi masalah asal ada keterbukaan dan transparansi masalah keuangan daerah,” tandanya.


