lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Aksi kucing – kucingan terjadi saat anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Tanah Bumbu, mengejar seorang pria yang diduga mengemis di jalanan.
Terciduknya pengemis ini setelah pihaknya melakukan patroli wilayah di Jalan Transmigrasi Simpang Empat Lampu Merah Km 6, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (21/11/2023).
Saat hendak diamankan, pria tersebut menggunakan baju merah lengan pendek, celana panjang dan memakai tas punggung berwarna hitam.
Rupaya sang pengemis memiliki insting yang cukup kuat akan kehadiran Satpol PP, hingga saat dirinya didekati ia justru memilih kabur.
Lantas, aksi kucing kucingan pun terjadi saat 7 petugas Satpol PP melakukan pengejaran.
Tak hanya disitu, pengemis tersebut lari kocar kacir sampai masuk ke area perkebunan warga, dan akhirnya ia tertangkap saat bersembunyi di belakang rumah warga.
Kepada awak media lenterakalimatan.com, Kasi Trantibum Satpoldam Faisal Amin Rais mengaku pihaknya telah mengamankan satu orang pengemis SL (58).
“Ia merupakan warga Kecamatan mantewe, dan saat dilakukan pemeriksaan padanya didapati sejumlah uang tunai sebesar Rp 700 ribu dari hasil dia minta-minta kurang lebih 2 hari ini,” bebernya.
Atas perbuatannya, SL (58) diserahkan ke Dinas Sosial Kab Tanbu untuk diberikan pengarahan dan pembinaan serta membuat pernyataan tindak menggangu ketertiban umum, baik mengamen atau mengemis di lampu merah dan jalanan umum.
Faisal menuturkan, kegiatan tersebut merupakan penegakan Perda No 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat Pasal 34 ayat 1.
Sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengemis yang di anggap meresahkan pengguna jalan raya.
“Ya mereka beroperasi di sepanjang jalan Desa Sarigadung sampai lampu merah KM 6, Kecamatan Simpang Empat. Selain itu dengan adanya aktifitas pengemis juga dapat membahayakan pengguna jalan raya dan diri sendiri,” imbuhnya.
Atas hal itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar setiap orang dilarang memberikan uang kepada pengemis. Adapun anak yang dieksploitasi untuk mengemis, gelandangan, anak jalanan dan pengamen, hal tersebut telah masuk pada Pasal 34 ayat 1 sampai 4.


