lenterakalimantan.com, TANJUNG – Sebanyak 275 petugas tempat rumah ibadah se-Kabupaten Tabalong menerima insentif triwulan IV 2023.
Adapun petugas tersebut, diketahui bertugas di rumah ibadah terdiri dari kaum masjid, koster gereja dan pengempon pura.
Pemberian insentif bagi petugas rumah ibadah ini merupakan insentif selama tiga bulan yang masing-masing mendapat sebanyak Rp 1.410.000 setelah dipotong pajak 6 persen.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, menyerahkan insentif secara simbolis, di Pendopo Bersinar Pembataan, Selasa (28/11/2023).
Disampaikan oleh Kabag Kesejahteraan Sosial (Kesra) Setda Tabalong, Alifansyah, bahwa pemberian insentif triwulan IV 2023 ini menggunakan anggaran dana sebesar Rp 1.650.000.000.
Dengan ini masing-masing pengurus tempat ibadah mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Sementara untuk proses pembayaran, ia menyampaikan akan masuk ke rekening para petugas rumah ibadah pada Desember 2023 mendatang.
“Kalau hari ini belum masuk karena masih dalam proses di keuangan,” ucapnya.
Adapun, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan, insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di masyarakat.
“Insentif ini masih terbilang kecil, kalau kemampuan keuangan daerah memungkinkan sangat terbuka peluang insentif ini akan ditingkatkan,” katanya.
Bupati Anang menyebutkan kemampuan keuangan daerah mengalami peningkatan dengan APBD 2024 mencapai 2,6 triliun.
Akan tetapi pihaknya memulai peningkatan insentif untuk orang yang bertugas di lingkungan pemerintahan seperti kepala desa, sekretaris desa, BPD dan ketua RT.
“Ini akan serentak nanti pada Januari 2024 akan dinaikkan. Kalau itu sudah terealisasi baru untuk kaum, koster gereja dan pengempon pura,” pungkas Bupati Anang.


