lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – Satres Narkoba Polres Tala menangkap tersangka pengedar Narkoba di Wilayah Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu May Felly Manurung mengatakan, SB ditangkap di kediamannya di Desa Ranggang sekitar pukul 11.00 Wita pada 14 Desember 2023.
Dengan barang bukti Barang Bukti : 9 Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip Transparan. Berat kotor 149,52 gram dan berat bersih 146,15 gram. 2 Bundle plastik klip Transparan, 1 Buah Timbangan Digital Merk Camry warna silver 1 Buah Tas warna Biru dan 1 Unit Handphone merk Iphone Warna Hitam.
May Felly menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka SB akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Ranggang
“ Dari informasi tersebut Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Tanah Laut menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan tersangka,”katanya, Jumat (15/12/2023).
Ia menambahkan , berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya. selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.


