lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) setempat pada 2024 ini bakal tidak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP).
Dengan begitu dipastikan retribusi tera dan tera ulang alat UTTP bakal gratis atau tidak lagi dipungut biaya retribusi.
“Mulai tahun ini gratis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Kemetrologian DKUPP Tabalong, Noviana Eredha, Jumat (19/1/2024).
Dihapusnya retribusi tera dan tera ulang dilakukan, kata Noviana, setelah adanya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Secara otomatis berdampak terhadap retribusi Pemkab Tabalong,” ucap Noviana.
Meski tera dan tera ulang yang dilakukan DKUPP salah satu kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan tetapi penggratisan tersebut, ujar Noviana, tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil saja, tapi juga perusahaan yang menggunakan UTTP dalam menjalankan usahanya.
Meski begitu, bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak jujur dalam menggunakan UTTP, ucap Noviana, tetap bisa dijerat sanksi pidana sesuai UU No. 2 tahun 1981 tentang Metereologi Legal.
Dari itu, Noviana sangat mengharapkan adanya kesadaran bagi pelaku usaha dalam menggunakan dan menerapkan tera pada UTTP miliknya.
Walaupun gratis, pihak DKUPP tetap menjadwalkan adanya tera dan tera ulang secara rutin ke pasar-pasar sebagai bagian dari upaya tertib ukur dan perlindungan konsumen.
“Mudahan adanya gratis retribusi tera ini bisa menambah jumlah pedagang yang ingin tera,” pungkasnya.


