lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Sebanyak 68 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wilayah Kecamatan Simpang Empat baru saja dilantik di Gedung Pemuda, Senin (22/1/2024).
Pelantikan itu dirangkai dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji jabatan dan fakta itegritas PTPS serta disaksikan tamu undangan dari Polsek Batulicin, Perwakilan Koramil Batulicin, Camat Batulicin, Perwakilan KUA Batulicin, PPK Batulicin serta Lurah/Kades se-kecamatan Batulicin.
“Ya mas, setelah dilantik mereka akan langsung melakukan pengawasan di 68 Titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar dari 9 Desa di wilayah Kecamatan Batulicin sampai Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung pada tanggal 14 Pebruari 2024 Nanti,” ucapnya saat bersama awak media lenterakalimantan.com.
Dijelaskan pula, kontestasi pada tahapan Pemilu serentak yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan dan dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menganjak bersama-sama untuk berkomitmen terselenggarnya Pemilu yang demokratis, baik itu dari penyelenggara KPU maupun Bawaslu dan jajarannya.
“Ini salah satu bagian penting dan krusial bahwa dalam pemilu ada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS ). Jadi pengawas TPS itu merupakan ujung tombak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ungkapnya.
Hal itu menurutnya, pengawas TPS adalah satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis dari tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Tak hanya itu, instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara di PTPS adalah keaktifan dan pengetahuan akan tugas kewenangannya.
“Sehingga memaksimalkan perannya dengan baik, baik pengetahuan dan keterampilan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas dalam hasil pemungutan dan perhitungan suara,” tandasnya.


