lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut (Tala) menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar Tala).
Mereka disangkakan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus penyetoran uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahi2023.
Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto Didampingi Kasi Pidsus dan Intelijen, saat Konferensi pers, Selasa (23/1/24) di Aula Kejari Tala, mengatakan dari hasil penyidikan yang kami lakukan, pada 19 Desember kita menetapkan tersangka berinisial TW.
Lalu, setelah melakukan penetapan tersangka tersebut penyidik bekerja keras mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih, dan terus berupaya keras guna menuntaskan perkara.
“Alhamdulillah kemarin, tanggal 22 Januari 2024 tim penyidik setelah melakukan ekspos kita menetapkan satu tersangka lagi yaitu MRE,”paparnya.
Dalam kasus itu potensi kerugian negara hingga sampai saat ini penyidik telah mengantongi kerugian negara sekitar 225 juta rupiah.
“Perhitungan ini nanti bisa kita lihat lagi dari perkembangan penyidikan,” terangnya.
Atas perbuatanya, terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan kita jerat dengan pasal 8 UU Tipikor,” pungkasnya.


