Kebijakan Restorativ Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau.
lenterakalimantan.com, RANTAU – Ternyata hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Tapin dalam kasus pencurian handphone dengan kerugian korban mencapai Rp 4 Juta.
Hal itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Negeri Tapin telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas nama Alfian Noor dalam kasus pencurian handphone.
“Proses RJ kasus Alfian Noor sudah di mulai dari ekspos di kejaksaan tinggi dan ekspos di Tipidum hingga akhirnya disetujui penghentian penuntutan tanpa melalui proses pengadilan hingga keluar SKP2 dan tersangka kita bebaskan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH.
Untuk mencapai Perja No.15 tahun 2020, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan inti dari peraturan kejaksaan segera memulihkan kembali status tersangka dalam keadaan semula.
Dan kepada saudara Alfian Noor yang telah bebas, Adi Fakhrudin memintanya agar tidak lagi melakukan suatu tindak pidana dan kembali berbaur di lingkungan masyarakat.
Namun, jika suatu hari kembali melakukan tindak pidana lagi, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan Perja No.15 tahun 2020 untuk mendapatkan restoratif Justis.
“Syarat dari Perja adalah ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun dan yang bersangkutan bukan residivis dan jika seseorang pernah dihukum maka tidak bisa dilakukan perdamaian melalui RJ,” paparnya.
Tak lupa untuk korban, Kajari ini mengucap terima kasih karena telah terbuka hatinya untuk memaafkan saudara Alfian, hingga kembali bisa berbaur dengan lingkungan masyarakat.


