• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terpidana Mardani H Maming Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terpidana Mardani H Maming Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terpidana Mardani H Maming Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

H. Muhammad Arsyad
Last updated: Februari 19, 2024 7:46 am
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
JPU KPK Greafik Loserte SH MH
JPU KPK Greafik Loserte SH MH
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Masih ingat dengan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu H Mardani Maming?

Rencananya Mardani H Maming akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Bahkan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/2/2024) sempat dibuka, namun karena majelis hakim yang telah ditunjuk tidak lengkap sidang pun ditunda

Greafik Loserte SH, JPU dari KPK yang menghadiri sidang membenarkan akan kehadirannya dalam sidang PK yang diajukan Mardani H Maming.

“Memang kehadiran kami di Tipikor untuk menghadiri sidang PK yang diajukan Mardani, namun sidang ditunda karena majelis hakim belum lengkap, ada yang masih pendidikan,”ucap Greafik

Disinggung mengenai PK yang diajukan Mardani?, ia juga belum tahu.

“Maka dari itu, kami juga belum tahu isi PK yang diajukan, apakah ada bukti baru atau bagaimana,”ungkap Greafik.

Namun Greafik menambahkan,bahwa terpidana Mardani H Maming ada mengembalikan uang Rp10 Miliar, dari jumlah kerugian atau suap yang diterimanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp110 Miliar.

Diketahui Dalam putusan kasasi MA mengadili perkaranya dengan majelis hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.

Majelis Hakim menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Diketahui Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Senin (3/4/2023).

Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Adapun Maming sendiri mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara.

Eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada di Kalsel

Peringati May Day, Gewsima Mega Putra Serukan Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh

Bupati Banjar Terima Audiensi Bank Kalsel, Bahas Dukungan untuk Bank Syariah

MPPD Batola Mudahkan Izin Praktek Nakes

Gudang Besi Bekas Hangus Terbakar

Di Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok

Ibnu Sina Hadir Dikegiatan ISCFE 2021

Mulyono Humpro Kalsel: Berangkat dan Pulang Disambut Paman Birin, Kakanwil Kemenag Kalsel : Terima Kasih Paman Birin

Diduga Edarkan Ribuan Butir Carisoprodol, Seorang Wanita Diamankan Polisi di Simpang Empat

Upacara HUT Ke-80 RI Dilaksanakan di Halaman Kantor Walikota Banjarmasin

TAGGED:H Maming Ajukan PKKasus dugaan suapTipikor Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah membuka kegiatan seminar dalam rangka memperingati hari gizi nasional ke 64 kerjasama Dinas Kesehatan dan TP PKK kabupaten Tapin dan Persatuan Ahli Gizi, bertempat di aula Sekretariat TP PKK, Senin (19/02/2024). Hari Gizi Nasional, Pj TP-PKK Tapin: Generasi Baru Semakin Sehat
Next Article Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat memimpin upacara pencanangan zona integritas WBBM Kejati Gelar Upacara Pencanangan Zona Integritas WBBM

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?