• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Majelis Hakim Sidang PK Minta Hadirkan Pemohon Mardani H Maming
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Majelis Hakim Sidang PK Minta Hadirkan Pemohon Mardani H Maming
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Majelis Hakim Sidang PK Minta Hadirkan Pemohon Mardani H Maming

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Mardani H Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2/2024).

Sidang mengagendakan pembacaan memori PK dari pemohon, yang kuasakan dari Kantor hukum Abdul Kadir SH MH, sementara pemohon hadir melalui zoom dari LP Suka Miskin.

Sebelum membacakan isi memori PK, majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH, sempat menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, tentang kehadiran pemohon Mardani H Maming.

“Pemohon kenapa tidak dihadirkan, soalnya kami sudah mengeluarkan surat penetapan, bahwa sidang PK semestinya dihadiri oleh pemohon,”ungkap majelis hakim.

“Kita sudah meminta, tapi dari LP tidak mengeluarkan surat penetapan,”jawab Abdul Kadir SH kuasa hukum pemohon.

Kemudian usai pembacaan memori PK, Abdul Kadir kembali meminta kepada majelis hakim ada mengeluarkan surat penetapan agar pemohon bisa hadir pada sidang berikutnya.

“Untuk sidang berikutnya, kami meminta agar majelis hakim mengeluarkan surat penetapan kehadiran pemohon,”pinta Abdul Kadir.

“Sebenarnya surat penetapan yang dikeluarkan majelis hakim itu satu kali saja, tidak perlu tiap kali sidang, tapi akan kami rundingkan dan akan kami usahakan agar pemohon bisa dihadirkan,”papar Majelis hakim.

Adapun yang menjadi bahan acuan terpidana Mardani H Maming mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), karena tidak sependapat dengan isi putusan majelis hakim, baik itu di tingkat, kasasi, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut pemohon, bahwa majelis hakim tidak melihat bukti dipersidangan, diantaranya adanya putusan Pengadilan Niaga di Jakarta yang menyatakan tentang kerjasama antar perusahaan.

Kemudian bahwa terdakwa merupakan pejabat daerah atau negara sebagai Bupati Tanah Bumbu yang menjalankan tugasnya.

Yang mana menurut pemohon, seorang pejabat yang menjalankan tugasnya sesuai SOP tidak boleh dipidana melainkan kesalahan administrasi.

“Itu pun kalau terpidana atau pemohon masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,”kata kuasa dalam relas memori PK yang dibacakan didepan persidangan yang dihadiri KPU KPK Greafik Loeserte SH.

Terpopuler

May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bang Dhin Kembali Pimpin Porgasi Kalsel, Siap Tingkatkan Prestasi dan Pembinaan Atlet

HAFECS Berkerjasama dengan Disdikbud HSU Gelar Bimtek, Ketua Komisi II HSU: Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bappedalitbang Balangan Gelar Ekspose Akhir Pengembangan Pasar Modern Paringin dan Relokasi Pasar Lampihong

Presiden Joko Widodo Minta Timnas U-17 Lolos ke Putaran Final Piala Dunia U-17

Peringatan HUT Ke-79 RI di Tala Berlangsung Khidmat

Warga Kelua Tabalong Dibekuk Polisi, 17 Paket Sabu Disita

Hasil Penghitungan Suara di TPS 18, Muhidin-Hasnuryadi 173 Suara, Arifin-Akbari 70 Suara

Ketua DPRD Suwanti Apresiasi Pemberian Beasiswa Hardiknas 2025

Resmikan Jalan Bebas Hambatan Batulicin-Banjarbaru, Paman Birin Gelar Kirab Kemerdekaan

Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Raih Juara II di Kejuaraan Menembak Danrem Cup 2024

TAGGED:LP Suka MiskinMardani H MamingSidang Peninjauan Kembali
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sungai Benua Raya, Ilustrasi kejadian korban tenggelam. Hanif Diduga Dibawa Makhluk Gaib Sungai Banua Raya
Next Article Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pedesaan dan Perkotaan (SPPT-P2) untuk tahun 2024, Senin (26/2/2024). Foto: Pemko Banjarmasin Pemko Banjarmasin Serahkan DHKP dan SPPT-P2 Tahun 2024

Latest News

May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
Kasus Sewa Server Disdik Banjarmasin Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Berita Mei 1, 2026
MBG Dongkrak Kunjungan Posyandu, SPPG Jekan Raya Palangka 2 Perketat Pengukuran LILA
Berita Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?