• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara

H. Muhammad Arsyad
Last updated: Maret 25, 2024 8:12 pm
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Susana sidang kasus pelanggaran pemilu
Susana sidang kasus pelanggaran pemilu
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Karena dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, Oknum Kepala Desa (Kades)di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berinisial A, jadi terdakwa tindak pidana Pemilu.

Terdakwa, A, saat lakukan tindak pidana Pemilu berstatus sebagai Kepala Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan.

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI No7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT. 01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang,

Terdakwa mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos hingga kasusnya sampai ke Pengadilan.

Sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai, Gland Nicholas H,di PN Amuntai.Senin (25/3/2024) menyatakan,bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, selama 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, sewaktu dikonfirmasi , membenarkan vonis bersalah telah dijatuhkan majelis hakim terhadap oknum Kades.

“Terhadap vonis , terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari dan demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Sehingga karena terdakwa masih pikir-pikir selama 3 hari maka putusan belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari HSU, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia, dalam persidangan sebelumnya.

Saat itu JPU menuntut terdakwa A dijatuhi pidana 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pemkab Tabalong Dukung Pembangunan Kampus ULM di Bumi Saraba Kawa

Pemkab Barito Timur dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadan

Bupati Banjar Serahkan Alat Pembasmi Gulma Kayu Apu di Kecamatan Martapura Timur

Wabup Fauzi Ajak GOW Balangan Hadirkan Program Inovatif pada Periode 2025–2030

Kasatpol PP Minta ASN Pemkab Banjar Tingkatkan Kedisiplinan

Capai Target 2024, Pemkab Balangan Tetapkan Target Penanaman Modal Rp 610 Miliar

DKUMPP Banjar Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Martapura

Puluhan Pelatih Cabor di Tala, Ikuti Pelatihan Sport Massage Penanggulangan Cedera pada Atlet

Bawaslu Batola Gelar Rapat Kerja Teknis

Kerendahan Hati dan Keberanian Berpendapat dalam Kanvas: Rudy Harjanto di Idiosinkrasi

TAGGED:Agustiawan UmarAsis BudiantoKabupaten Hulu Sungai SelatanKajari HSUKasi Intel Kejari HSUKecamatan Amuntai SelatanKepala Desa BajawitOknum KadesTindak Pidana
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Yoga Pinis Suhendra. Foto: Asep/lenterakalimantan.com DPRD Tala Apresiasi Program Layanan Mudik Gratis
Next Article Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo pimpin sertijab pergeseran anggota di lingkup Polresta Banjarmasin, Senin (25/3/2024). Foto: Humas Polresta Banjarmasin Polresta Banjarmasin Gelar Sertijab Pergeseran Anggota

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?