• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Oknum Kades Pelaku Tindak Pidana Pemilu Divonis 4 Bulan Penjara

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Susana sidang kasus pelanggaran pemilu
Susana sidang kasus pelanggaran pemilu
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Karena dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, Oknum Kepala Desa (Kades)di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berinisial A, jadi terdakwa tindak pidana Pemilu.

Terdakwa, A, saat lakukan tindak pidana Pemilu berstatus sebagai Kepala Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan.

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI No7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT. 01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang,

Terdakwa mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos hingga kasusnya sampai ke Pengadilan.

Sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai, Gland Nicholas H,di PN Amuntai.Senin (25/3/2024) menyatakan,bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, selama 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, sewaktu dikonfirmasi , membenarkan vonis bersalah telah dijatuhkan majelis hakim terhadap oknum Kades.

“Terhadap vonis , terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari dan demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Sehingga karena terdakwa masih pikir-pikir selama 3 hari maka putusan belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari HSU, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia, dalam persidangan sebelumnya.

Saat itu JPU menuntut terdakwa A dijatuhi pidana 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terpopuler

Balogo
Rangkaian HUT ke-76 Kotabaru, GOBI Gelar Lomba Tradisional Balogo
Uncategorized
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Empat Rumah di Gang 9 Veteran Banjarmasin Terbakar, Dua di Antaranya Ludes

Hari Ini, Piala Adipura 2023 Akan Diarak Keliling Kota Pelaihari

Binaan DKUPP Tabalong, Pelaku UMKM Meningkat di Tahun 2024

Kontingen Mahasiswa Kaltim Siap Ukir Prestasi di Pomnas XIX Jawa Tengah

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia, Wamen Ossy: Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah

Diskominfo Kabupaten Kapuas Terima Mahasiswa Magang dari Uniska Banjarmasin

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Fikri

Heboh! Si Jago Merah Mengamuk Saat Gerimis di Desa Wirang, Hanguskan Tiga Rumah

Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Keselamatan Intan 2025

Inspektorat Balangan Sosialisasikan Pencegahan Korupsi-Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru

TAGGED:Agustiawan UmarAsis BudiantoKabupaten Hulu Sungai SelatanKajari HSUKasi Intel Kejari HSUKecamatan Amuntai SelatanKepala Desa BajawitOknum KadesTindak Pidana
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Yoga Pinis Suhendra. Foto: Asep/lenterakalimantan.com DPRD Tala Apresiasi Program Layanan Mudik Gratis
Next Article Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo pimpin sertijab pergeseran anggota di lingkup Polresta Banjarmasin, Senin (25/3/2024). Foto: Humas Polresta Banjarmasin Polresta Banjarmasin Gelar Sertijab Pergeseran Anggota

Latest News

[OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Opini Juni 21, 2026
Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan
Berita Juni 20, 2026
Dukung Program Nasional, Pemprov Kaltim Percepat Integrasi LP2B dan Program Tiga Juta Rumah
Berita Juni 20, 2026
ASN
ASN Banjarbaru Deklarasikan Kepatuhan PBB-P2, Wali Kota Tekankan Peran Sebagai Teladan
KALIMANTAN SELATAN Juni 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?