lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pasca diamankannya salah seorang pria di Balangan yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu, MM (33) mengaku mendapatkannya disalah satu toko online.
Tidak berselang lama, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Balangan berhasil membekuk salah seorang pria berinisial MM (33) asal Desa Hamarung Kecamatan Juai, lantaran membelanjakan uang palsu.
Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan mengungkapkan, pelaku ketahuan setelah melakukan transaksi pembelian BBM eceran disalah satu kios milik korban.
“Pelaku ketahuan, sesaat setelah menyerahkan uang pecahan Rp100.000 kepada korban, ternyata uang tersebut luntur dan sobek terkena basah, lantaran dipegang oleh suami korban yang kebetulan habis mandi,” kata Irfan, Jum’at (5/4/2024).
Setelah mengetahui uang yang dimaksud diduga palsu, penjual alias korban langsung bergegas melaporkan kejadian ini ke Polsek Juai.
Al hasil, setelah ditelusuri ternyata orang yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu, mendapatkannya dari salah satu toko online, yang dibelinya sebanyak 10 lembar uang pecahan seratus ribu dengan harga Rp100.000
“Modus dari pelaku yakni dengan cara, berbelanja diwarung-warung kecil dengan menggunakan uang palsu senilai Rp100.000 disekitar rumah pelaku, kemudian dari uang sisa pengembalian dirinya mendapatkan untung,” pungkas Wakapolres Balangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu mengungkapkan, dari pengakuan pelaku peredaran uang palsu masih di sekitar kampungnya, dan sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Uang palsu yang diedarkan pelaku masih di sekitaran rumahnya, merasa aksinya mulus, pelaku kembali nekat memesan uang palsu senilai Rp 2 juta,” ungkap Galuh.


