lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Namun sampai sekarang belum ada aduan dari karyawan maupun dari Perusahaan yang diterima dinas tersebut.
Kepala Disnakerind Tala Masturi mengatakan, layanan posko tersebut sudah berjalan beberapa waktu lalu. Sampai ini belum ada yang melaporkan jika THR mereka belum diberikan.
“Kalau tahun lalu memang ada yang melaporkan, itupun diselesaikan di Disnakerind maupun sampai dilanjutkan ke tahap pengawasan,” katanya.
Masturi menyatakan, pihaknya baru menerima konsultasi soal THR untuk memastikan penghitungan, dasar hukum dan waktunya.
“Posko akan melayani sejak tanggal 3 April sampai 30 April setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait dengan THR jauh- jauh hari pihaknya sudah memberikan peringatan kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya.
“Karena soal THR ini memiliki dasar hukum yang kuat, di undang-undang ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah secara legal formal sudah diatur, tentang insentif THR. Karena ini alat kesejahteraan pekerja, ekonomi dan keagamaan semangat berbagi,” ungkapnya.
Lanjut dia, THR ini wajib diberikan dari perusahaan ke karyawan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri, dengan besarnya satu kali gaji yang diterima oleh karyawan. Untuk tenaga kerja sudah bekerja selama 1 tahun ke atas.
Adapun yang di bawah 1 tahun akan dihitung masa kerja berapa bulan karyawan tersebut bekerja, perusahaan diwajibkan membayar THR sesuai aturan sudah ditentukan.
Disnakerind Tala kata Masturi, mengawal THR tidak saat Hari Raya Idulfitri, pihaknya memiliki Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (P4) dan mengawal THR sejak dibentuknya Peraturan Perusahaan (PP).
“Perusahaan itu saat mendirikan kan sudah memiliki peraturan, cara mengatur jam kerja, gaji, cuti kerja, ijin kerja, PHK sampai mengatur THR,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Laut tercatat sekitar 390 dan wajib lapor monitoring ketenagakerjaan ke Disnakerind Tala.


