lenterakalimantan.com, KOTABARU – Polres Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras, pada Selasa (30/4/24) kemarin, di Halaman Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari,sabu seberat 42 gram sabu, 19.000 butir Dextromethrophan, 9.000 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 6.344 butir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr.Tri Suhartanto didampingi Kompol Nur Alam, Kejaksaan Kotabaru, PN Kotabaru serta Bea Cukai Kotabaru dengan cara dibakar dan dituang ke dalam drum.
Kapolres Kotabaru, Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, mengatakan bahwa ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan kerjasama juga yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru dan Bea Cukai Kotabaru karena salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah kita melakukan penegakan hukum, kemudian pemusnahan barang bukti,”katanya.
“Kami mengimbau generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, obat keras karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya. Bahaya bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,”imbaunya.


