lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong memusnahkan barang bukti sabu dengan total bersih seberat 177,22 gram, di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (6/5/2024).
Adapun sabu yang dimusnahkan itu hasil dari sitaan dari dua tersangka, pertama pria berinisial SR alias Haji Kurus warga Desa Sungai Anyar RT 1, Kecamatan Banua lawas, Kabupaten Tabalong dan pria berinisial AR alias Abun warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Kedua pria itu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong pada Minggu, 5 Maret 2024 di kediamannya.
Diketahui dari tangan SR polisi menyita 98,12 gram sabu-sabu, kemudian yang dimusnahkan seberat 97,42 gram. Sisanya untuk untuk pemeriksaan di Laboratorium BPOM Banjarmasin dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Sedangkan dari tersangka AR polisi menyita barbuk sabu-sabu seberat 80,35 gram. Sementara yang dimusnahkan seberat 79,8 gram. Sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di Lab BPOM Banjarmasin dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, diwakili Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio, menerangkan barbuk sabu yang dimusnahkan dari kedua tersangka seberat 177.22 gram dengan cara diblender dan airnya dibuang ke septic tank,
“Pemusnahan barbuk ini telah mendapat ketetapan dari Kajari Tabalong sehingga dalam waktu tujuh hari sudah harus dimusnahkan,” ungkap Wakapolres, Kompol Hendra Sumala Sartio didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi.
Hendra menyebut, tujuan pemusnahan barbuk ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
Hendra menambahkan, barang bukti yang berhasil disita ini berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi berat 1 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dapat dikonsumsi oleh 12 jiwa.


