• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
ArtikelBeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Mei 27, 2024 8:30 am
Fra
Share
3 Min Read
Acara espose secara Daring penghentian penuntutan perkara di Wilayah Kejati Kalsel bersama JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: IG Kejaksaan Tinggi Kalsel
Acara espose secara Daring penghentian penuntutan perkara di Wilayah Kejati Kalsel bersama JAMPIDUM Kejagung RI. Foto: IG Kejaksaan Tinggi Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim, S.H.,M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-85/O.3.3.6/Kph.1/05/2024 yang diketahui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan dan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Senin (27/5/2024).

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI di Kejari Tabalong dengan tersangka Budi yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

“Alasan/Pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,”ucapnya.

Kemudian dalam kasus ini tersangka Budi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan tersangka Budi disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Adapun kasusnya tentang tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Budi terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Berawal ketika terdakwa Budi keluar dari rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau badik

Selanjutnya saat terdakwa berada di halaman rumahnya, terdakwa menghadap ke rumah saksi Risawati Als Mama Eka yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa melihat saksi Risawati dan saksi Indri Yani yang sedang berada di teras rumah mengancam saksi Risawati Als Mama Eka dengan mengatakan “siapa yang wani umpat campur ku bunuh” (siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku bunuh” sambil mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik ke arah saksi Risawati Als Mama Eka dan saksi Indri Yani.

Setelah mengacungkan senjata tajam dan mengeluarkan kata-kata ancaman, terdakwa kembali ke dalam rumahnya.

Terpopuler

Sri Wahyuni Turun Bertanding di Porprov Korpri, Setda Kaltim Langsung Kantongi Dua Medali Perunggu
KALIMANTAN TIMUR
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Wabup Balangan Dorong Pendakwah Manfaatkan Teknologi dalam Dakwah Digital

Karutan Tamiang Layang Koordinasi dengan Bupati Bartim Jelang Penyerahan Remisi HUT ke-80 RI

Polda Kalsel Gelar CAT SIPSS di ULM Banjarmasin

Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Bupati Saidi Mansyur Lepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Banjar

Wisata Religi di Kotabaru, Diziarahi Warga Luar dan Dalam Daerah

Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan Oleh DKP3 Bersama TP-PKK Balangan

Bumi Sarabakwa Kabupaten Tabalong Raih Piala Adipura

Yamaha Regional Community Banjarmasin Gelar Gathering, Ajak Komunitas Wujudkan Berkendara Aman dan Nyaman

KPU Tapin Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2024: Fokus pada Visi dan Misi Calon

TAGGED:JAMPIDUMKasi Penkum Kejati KalselKejagung RIKejati KalselPenghentian Penuntutan Perkara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tia Norliana (baju merah) saat mengalahkan lawannya di final Gulat wanita Kejurprov 2024 Kalsel. Foto: dok. Pribadi Atlet Gulat Kotabaru Sumbangkan Emas di Kejurprov 2024 Kalsel
Next Article Ketua DWP Kankemenag Balangan menyerahkan bantuan makanan sehat kepada lima orang anak stunting, Windi/lenterakalimantan.com Penderita Stunting Dapat Bantuan Makanan Sehat dari DPW Kemenag Balangan

Latest News

SPAM Maloy Mulai Beroperasi, Rudy Mas’ud: Air Bersih Jadi Modal KEK Tarik Investor
KALIMANTAN TIMUR November 3, 2026
Rudy Mas’ud Soroti 20 Titik Longsor di Jalur Sangatta–Perdau, Rp188 Miliar Disiapkan pada 2027
KALIMANTAN TIMUR November 3, 2026
Wartono
BREAKING NEWS! Wartono Ajukan Pengunduran Diri sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru
KALIMANTAN SELATAN November 3, 2026
Disperdagin Banjarmasin
Disperdagin Banjarmasin Pastikan Timbangan Bank Sampah Sesuai Standar Kemetrologian
KALIMANTAN SELATAN November 3, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?