lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan kegiatan
penerangan hukum terhadap lurah dan camat se Kota Banjarmasin.
Berdasarkan siaran pers
NOMOR : PR – 11 / O.3.10 / Kph.3 / 05 / 2024 yang dibuat Kasi Intel Dimas Purnama Putra dan ditandatangani Kajari Banjarmasin DR Indah Laila SH MH, kegiatan sosial hukum mengenai atau perihal administrasi surat pernyataan penguasaan bidang fisik tanah Kota Banjarmasin
“Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu tanggal 28-29 Mei 2024,”ujar Dimas
Lanjutnya, kegiatan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dengan tema Kecakapan Hukum Dalam Administrasi Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) di Kelurahan
Menurutnya kegiatan penerangan hukum ini merupakan kegiatan biidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin
Acara dibuka oleh Kajari Banjarmasin
Dr. Indah Laila dan acara tersebut merupakan salah satu program Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang bertujuan untuk memberikan Pemahaman dan Pengetahuan Hukum serta kesadaran kepada Camat dan Lurah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
“Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan penuh dengan antusiasme dari peserta tamu undangan,”jelas Dimas.


