• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
ArtikelBeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Kejati Kalsel Ekspose melalui Daring bersama Kejagung RI terkait Penghentian penuntutan perkara. Kamis (30/5/2024). Foto: Kejaksaan TInggi Kalsel
Kejati Kalsel Ekspose melalui Daring bersama Kejagung RI terkait Penghentian penuntutan perkara. Kamis (30/5/2024). Foto: Kejaksaan TInggi Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-88/O.3.3.6/Kph.1/05/2024 yang ditandatangani Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, Kamis (30/5/2024)

Menerangkan bahwa Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui dimaksud dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan.

Adapun persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ) yakni perkara dugaan penadah di Kejari Tabalong, dengan tersangka Darliansyah Alias Idar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 (empat) tahun; dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai,”kata Yuni

Selain itu korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, kemudian masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana, dan benda milik korban masih dapat dikembalikan.

Terpopuler

SPBU Hikun
Polres Tabalong Amankan 16 Jeriken Pertalite di SPBU Hikun, Diduga Disalahgunakan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Faperta Uniska Datangkan Guru Besar dari Universitas Brawijaya

Kebakaran Dahsyat di Tungkaran Pangeran Hanguskan Puluhan Rumah

Pesan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor: PPIH Dapat Memberikan Pelayanan Prima Pada Jamaah Calon Haji

Dinkes Tapin Raih Dua Penghargaan di HAI FEST 2024, Bukti Dedikasi untuk Kesehatan Nasional

Pengelolaan Aset Proyek Strategis Gubernur Sahbirin Noor Jadi Prioritas

Persiapan Hadapi MTQ Ke-36 Tingkat Kalsel, LPTQ Banjar Gelar TC

Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti

Ketua Mabicab Pramuka Kabupaten Banjar Dilantik Ini Misi Saidi Mansyur

Pria di Tabalong Ditemukan Warga Tewas Tergantung Dikontrakan

Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Menteri AHY: Alokasi untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria

TAGGED:BanjarmasinKeadilan RestorativeKejagung RIKejati KalselPenghentian Penuntutan PerkaraRestorative Justice
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article PLN Indonesia Power UBP Asam-asam melakukan penyerahan Paving Blok hasil olahan FABA ini untuk digunakan sebagai material Pembangunan halaman Pondok pesantren Nurul Hijrah, Kamis (30/5/2024). Foto: PLN Indonesia Power UBP Asam Asam Wujud Pemanfaatan FABA, PLN Indonesia Power UBP Asam-asam Serahkan10.000 Paving Block ke Ponpes Nurul Hijrah Jorong
Next Article Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr Mukri SH MH memberikan pengarahan kepada calon pegawai negeri sipil yang baru Kamis (30/5/2024). Foto: Kejaksaan Tinggi Kalsel Kajati Kalsel Berikan Pengarahan Kepada Ratusan Calon PNS Tahun 2024

Latest News

APERSI Kalsel
APERSI Dorong Developer Kalsel Naik Kelas, Fokus Bangun Rumah MBR dan Jaga Cash Flow
KALIMANTAN SELATAN September 11, 2026
sengaji
Kapolres Baru Bartim AKBP Iqbal Sengaji Disambut di Mako, Perkuat Sinergi Pemda dan Polri
KALIMANTAN TENGAH September 11, 2026
ambulans
Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Ambulans, Target Perkuat Layanan Kesehatan di Tiap Dapil
KALIMANTAN SELATAN September 11, 2026
DPRD Kapuas Dorong Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Bonus Atlet Porprov 2026
DPRD Kapuas Dorong Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Bonus Atlet Porprov 2026
KALIMANTAN SELATAN September 11, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?