lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menetapkan satu orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan Pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin.
Berdasarkan siaran pers NOMOR : PR – 12 / O.3.10 / Kph.3 / 06 / 2024, yang di tandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr Indah Laila SH MH, Senin (246/2024) Adapun tersangka berinisial TF. selaku pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : PRIN-1989/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1740/O.3.19/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Dengan ditugaskannya TF sebagai Pengelola Agunan, yang mengatur dan mengelola barang jaminannya menyebabkan TF memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan fraud berupa tahan pelunasan.
Bahwa terdapat kekurangan barang jaminan atas empat Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya, namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit.
“Untuk tersangka TF telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Print-2058/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin Jl. Mayjen Sutoyo No.01 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin selama 20 (dua puluh) hari guna kepentingan penyidikan,”katanya
Atas perbuatannya Tersangka TF disangkakan melanggar Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


