lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Dalam sebuah acara penting Qin Hotel Banjarbaru, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor, menegaskan peran vital reformasi agraria dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 ini, yang bertemakan “Revitalisasi Pelaksanaan Reformasi Agraria Provinsi Kalimantan Selatan yang Berasal Dari Pelepasan Kawasan Hutan”, menjadi panggung bagi paman Birin untuk menyampaikan pandangannya tentang kunci membuka ekonomi daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, dan Sekretaris Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Sukiptiyah. Hadir pula sejumlah kepala kantor pertanahan kabupaten/kota dan perwakilannya.
Dalam sambutan tertulisnya, Paman Birin menekankan pentingnya rakor ini dalam pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan warga. “Rakor gugus tugas reformasi agraria ini sangat penting untuk menciptakan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,” ujar Paman Birin.
Paman Birin yakin bahwa peningkatan produktivitas lahan, pengurangan kemiskinan, dan pemerataan akses terhadap sumber daya alam (SDA) merupakan hasil yang dapat dicapai melalui reformasi agraria. “Reformasi agraria adalah kunci untuk membuka ekonomi daerah,” tegasnya.
Dibawah kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil mendistribusikan lahan kepada ribuan warga dan menerima penghargaan Reforma Agraria dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, menjadi juara pertama dalam kategori Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Terbaik 2015–2023.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menjadi dasar pelaksanaan strategi: legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.
Kakanwil BPN Provinsi Kalsel, Abdul Azis, menggarisbawahi pentingnya forum ini untuk membahas regulasi dan sinkronisasi antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI dengan BPN. Ia juga menyoroti kendala pendanaan dan perlunya dukungan dari pemerintah daerah. Rakor ini diakhiri dengan presentasi dari narasumber seperti Kepala Bidang Ketransmigrasian Disnakertrans Provinsi Kalsel, Ina Yuliani, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Sukiptiyah, yang membahas percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan status hak pengelolaan tanah transmigrasi menjadi sertifikat hak milik.


