lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pendidikan, Kamis (4/7/2024) siang.
Hal ini terkait banyaknya masyarakat yang belum paham terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di tingkat SLTA berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Padahal untuk mendaftar di sekolah khususnya di tingkat SLTA ada empat jalur, ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi,” ucap Suripno Sumas.
Politisi senior dari Partai PKB itu juga mengatakan, melalui ketentuan-ketentuan itulah masyarakat bisa memilih melalui alternatif mana agar bisa masuk sekolah yang diinginkan.
“Banyak masyarakat berpikir bahwa untuk mendaftar sekolah hanya melalui jarak atau jalur zonasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Banjarmasin, H Mukhlis Takwin yang menjadi narasumber kali ini mengaku kendala yang ada di masyarakat terkait PPDB ini bisa diantisipasi.
Menurutnya, hanya sosialisasi di masyarakat saja yang perlu lebih digencarkan, karena perspektif di masyarakat banyak menilai bahwa untuk masuk sekolah itu rumit, padahal Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu justru pembaharuan PPDB yang sebelum-sebelumnya.
“Ini sudah mengakomodir bahwa sekolah itu harus mengutamakan orang yang lebih dekat dengan sekolahnya. Karena lucu tetangga sekolah tidak masuk sekolah, inilah memakai sistem zonasi yaitu jarak tempat tinggal,” tuturnya.
Adapun siswa yang berprestasi apabila ingin sekolah yang dikehendakinya maka bisa melalui jalur prestasi berdasarkan prestasinya.
“Apabila yang kurang mampu bisa diakomodir silahkan melalui jalur afirmasi”, sambungnya.
Adapun juga yang orang tuanya baru pindah bisa diakomodir juga.
“Hal ini kurang sosiasalisasi saja di masyarakat,” tandasnya.


