lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kedapatan menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,91 gram Akib (28) warga Banjarmasin ditangkap polisi.
Seorang buruh ini ditangkap dengan barang bukti paketan sabu 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan 3 pak plastik klip.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan Akib alias Kacong itu ditangkap Jalan Agraria, Gg 4A, No. 18, RT 24, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (5/12/2022) sore lalu.
“Sudah diamankan dan dikurung di Polsek Banjarmasin Barat,” kata Ginting, Sabtu (10/12).
Terduga pelaku menyimpan sabu ini bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai diamankan, Akib menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.


