• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Syarmada: Kasus Proyek WC Sehat HSU Ne Bis In Idem
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Syarmada: Kasus Proyek WC Sehat HSU Ne Bis In Idem
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Syarmada: Kasus Proyek WC Sehat HSU Ne Bis In Idem

Yoga Yuda Wiratama
Yoga Yuda Wiratama
Share
3 Min Read
Mantan anggota DPRD Hulu Sungai Utara periode 2019, Akhmad Syarmada.
Mantan anggota DPRD Hulu Sungai Utara periode 2019, Akhmad Syarmada.
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Water Closed (WC) sehat di Hulu Sungai Utara (HSU) sudah dalam tahap penetapan tersangka.

Akhmad Syarmada alias Syarmada merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejadksaan Negeri HSU beberapa Waktu lalu.

Akhmad Syarmada diketahui merupakan mantan anggota DPRD HSU periode 2019 dan sekarang berstatus sebagai terpidana kasus Pembangunan Puskesmas Haur Gading sejak tahun 2023. Beberapa waktu lalu, jurnalis dari lenterakalimantan.com berhasil berkomunikasi dengan Syarmada guna dimintai tanggapan terkait kasus wc sehat di HSU.

Kepada media ini, Syarmada menyebutkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Kejari HSU ini seharusnya tidak bisa dilakukan penyelidikan kembali.

“Menurut Saya dan ada juga masukan dari teman-teman, bahwa sebenarnya kasus wc sehat ini sebenarnya adalah Ne Bis In Idem karena kasus ini sebelumnya sudah pernah ada sebelumnya, pihak yang terlibat juga sama, objek dalam kasus ini juga masih sama dan sudah ada Putusan Hakim baik dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Putusan oleh Mahkamah Agung,” ujar Syarmada.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) KUH Pidana yang dimana Asas Ne Bis In Idem akan berlaku apabila terpenuhi prinsi dan unsur yang bersifat kumulatif yaitu perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok yang sama serta adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam penetapanya Syarmada sebagai tersangka, juga tidak dimuat berapa total kerugian negara dan tidak disebut sebagai apa dalam kasus tersebut.

“Sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Surya dan disitu disampaikan terkait materi perkara yang dilakukan Penyidikan ternyata sama dengan Penyidikan sebelumnya. Kemudian juga dalam penetapan tersangka terhadap saya, tidak ada disebutkan berapa kerugian negara yang terjadi apabila memang saya harus ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Ia juga mengatakan, dengan diangkatnya kemabali kasus ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat dan menurutnya masyarakat juga beranggapan bahwa eakan-akan perkaraperkara lain yang ada di Kabupaten HSU tidak ditangani dengan seharusnya.

“Dengan adanya kasus ini yang ditangani kembali oleh Kejari HSU membuat tidak adanya kepastian hukum yang terjadi, apalagi sekarang saya sedang menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda. Hal ini juga tentunya menurut saya melecehkan putusan pengadilan bahkan putusan mahkamah agung, sehingga untuk apa adanya putusan apabila suatu perkara yang sama bisa terulang. Dan seharusnya ada perkara-perkara lain di HSU yang seharusnya bisa diselesaikan dari pada harus mengulang kasus di masa lalu,” tungkasnya.

Secara garis besar prinsip Ne Bis In Idem merupakan salah satu jaminan paling mendasar dalam hukum acara pidana. Prinsip ini melarang penyidikan ataupun penuntutan kedua dalam kasus-kasus yang telah diputuskan dengan keputusan akhir.

Terpopuler

Digerebek Dini Hari, Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Tabalong
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

TPID Banjarmasin Serahkan Bibit Cabai Tiung di Kawasan Wisata Kampung Biru

Pemprov Kalteng Tingkatkan Edukasi Anti-Ekstremisme bagi Pelajar

RSUD Datu Kandang Haji Gelar Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support Untuk Perawat

Kembangkan Pariwisata Banua, Pemprov Kalsel Gelar Seminar Festival Wisata Budaya Internasional

Edukasi Gizi B2SA Warnai SMP Negeri 2 Awayan, DKP3 Balangan Dorong Generasi Bebas Stunting

Korban Tenggelam di Desa Sungai Kuini Tapus Ditemukan 10 Meter dari LKP

Bentuk Tim Khusus, Polresta Banjarmasin Cek ke Sejumlah Agen dan Pangkalan Elpiji Subsidi

Pemkab Balangan Tinjau Ulang APBD 2025, BPKP Kalsel Beri Bimbingan Pengelolaan Anggaran

Tuan Guru Banjar Indah Meninggal Dunia, Jemaah Menangis Tak Menyangka

Mantapkan Pengelolaan Aplikasi, Pemkab Tabalong Gelar Bimtek SP4N Lapor

TAGGED:Hulu Sungai UtaraKasus Proyek WC Sehat HSUMantan Anggota DPRD HSU Periode 2019
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua Kwarcab Tanah Bumbu H Eka Saprudin Saat membuka kegiatan KMD/KML Tingkat Kab Tanah Bumbu. Foto: Arif/lenterakalimantan.com Pengurus Kwarda Kalsel Kunjungi KMD dan KML di Tanah Bumbu
Next Article Warga menggelar syukuran di perbatasan Desa Tebing Siring. Foto: Diskominfo Tala Usai Resmi Pelepasan Aset PTPN ke Pemkab Tala, Warga Tebing Siring Gelar Syukuran 32 Tahun Menunggu Jalan Diperbaiki

Latest News

ASN Tabalong Dituntut Adaptif dan Inovatif Menuju Smart Tabalong
Berita April 20, 2026
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting di Pasar Antasari
Berita April 20, 2026
Pegadaian
Pekan Olahraga Pegadaian 2026 Semarakkan HUT ke-125, Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan
Berita April 20, 2026
Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gandeng BSI Tingkatkan Pelayanan ASN dan Literasi Keuangan
KALIMANTAN SELATAN April 20, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?