lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Water Closed (WC) sehat di Hulu Sungai Utara (HSU) sudah dalam tahap penetapan tersangka.
Akhmad Syarmada alias Syarmada merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejadksaan Negeri HSU beberapa Waktu lalu.
Akhmad Syarmada diketahui merupakan mantan anggota DPRD HSU periode 2019 dan sekarang berstatus sebagai terpidana kasus Pembangunan Puskesmas Haur Gading sejak tahun 2023. Beberapa waktu lalu, jurnalis dari lenterakalimantan.com berhasil berkomunikasi dengan Syarmada guna dimintai tanggapan terkait kasus wc sehat di HSU.
Kepada media ini, Syarmada menyebutkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Kejari HSU ini seharusnya tidak bisa dilakukan penyelidikan kembali.
“Menurut Saya dan ada juga masukan dari teman-teman, bahwa sebenarnya kasus wc sehat ini sebenarnya adalah Ne Bis In Idem karena kasus ini sebelumnya sudah pernah ada sebelumnya, pihak yang terlibat juga sama, objek dalam kasus ini juga masih sama dan sudah ada Putusan Hakim baik dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Putusan oleh Mahkamah Agung,” ujar Syarmada.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) KUH Pidana yang dimana Asas Ne Bis In Idem akan berlaku apabila terpenuhi prinsi dan unsur yang bersifat kumulatif yaitu perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok yang sama serta adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam penetapanya Syarmada sebagai tersangka, juga tidak dimuat berapa total kerugian negara dan tidak disebut sebagai apa dalam kasus tersebut.
“Sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Surya dan disitu disampaikan terkait materi perkara yang dilakukan Penyidikan ternyata sama dengan Penyidikan sebelumnya. Kemudian juga dalam penetapan tersangka terhadap saya, tidak ada disebutkan berapa kerugian negara yang terjadi apabila memang saya harus ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Ia juga mengatakan, dengan diangkatnya kemabali kasus ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat dan menurutnya masyarakat juga beranggapan bahwa eakan-akan perkaraperkara lain yang ada di Kabupaten HSU tidak ditangani dengan seharusnya.
“Dengan adanya kasus ini yang ditangani kembali oleh Kejari HSU membuat tidak adanya kepastian hukum yang terjadi, apalagi sekarang saya sedang menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda. Hal ini juga tentunya menurut saya melecehkan putusan pengadilan bahkan putusan mahkamah agung, sehingga untuk apa adanya putusan apabila suatu perkara yang sama bisa terulang. Dan seharusnya ada perkara-perkara lain di HSU yang seharusnya bisa diselesaikan dari pada harus mengulang kasus di masa lalu,” tungkasnya.
Secara garis besar prinsip Ne Bis In Idem merupakan salah satu jaminan paling mendasar dalam hukum acara pidana. Prinsip ini melarang penyidikan ataupun penuntutan kedua dalam kasus-kasus yang telah diputuskan dengan keputusan akhir.


