lenterakalimantan.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin mengadakan acara pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Tapin, dengan dihadiri oleh pejabat kejaksaan, pegawai, dan tenaga pendukung lainnya, pada Kamis 18 Juli 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode Februari 2024 hingga Juli 2024, dalam Tindak Pidana Umum ada 99 perkara dengan barang bukti, yakni Narkotika jenis sabu seberat 252,81 gram, Ekstasi seberat 4,66 gram dari 14 butir, Carnophen sebanyak 1310 butir, Seledryl sebanyak 100 butir, dan Ganja seberat 62,37 gram.
Kemudian dalam Perkara Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) tahun 1951, dijelaskan ada 10 perkara, termasuk senjata tajam sejumlah 12 bilah. Dan Barang bukti lainnya yang dirampas sebanyak 49 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin, saat bersama awak media mengaku bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti yang sudah di gudang barang bukti dilakukan pemusnahan.
“Yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Makanya hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dengan beberapa item,” ujarnya.
Selain barang bukti obat-obatan terlarang dilakukan pembakaran dan pembelenderan, khusus barang bukti senjata tajam berjumlah 12 bilah dilakukan pemotongan dengan menggunakan gerinda potong.
Selain pihaknya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan, kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tapin dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya. Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan tidak ada barang bukti yang dapat digunakan kembali.


