• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Kajati Kalsel Rina Virawati bersama Aspidum dalam acara ekspose perkara bersama JAMPIDUM Kejagung RI melalui zoom
Kajati Kalsel Rina Virawati bersama Aspidum dalam acara ekspose perkara bersama JAMPIDUM Kejagung RI melalui zoom
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui
penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono dalam siaran pers
Nomor:PR-118 /O.3.3.6/Kph.1/07/2024, bahwa Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati SH MH, Kamis (25/7/2024).

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana yakni perkara yang ditangani Kejari Tapin dengan tersangka Khamim Atmaja yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasus posisi Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita, tersangka yang merupakan seorang supir mobil tronton muatan, berangkat dari Banjarmasin menuju ke daerah Hulu Sungai dengan
mengemudikan 1 Unit Mobil Nissan Tronton Warna Biru K 9105 RD Noka. CV450YN00557, Nosin. PF61042111.

Sesampainya di Jalan A. Yani Km 102 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi
Kalimantan Selatan, tiba-tiba personeling gigi mobil tronton tidak berfungsi dan tidak bisa dinetralkan, kemudian tersangka menghentikan mobil tronton dan memeriksa mobil dan stang kopling patah, akan tetapi mobil tronton masih bisa jalan, lalu tersangka paksa masukkan porseneling gigi 2 sambil mencari bengkel terdekat namun tidak ada yang buka. sehingga tersangka bermaksud menunggu esok hari dan kemudian memutuskan berhenti di pinggir jalan, dengan posisi ban kiri depan dan belakang berada di bahu jalan, sedangkan ban kanan depan dan belakang masih berada di badan jalan tanpa memberikan rambu lalu lintas trafikcon atau rambu segitiga ataupun lampu hazard dan hanya memberi isyarat patahan ranting pohon di bak belakang bagian kanan.

Saat tersangka sedang beristirahat di dalam mobil tronton tersebut, sekira pukul 02.30 wita korban St Norhayati dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Lexi Warna Abu abu DA 6475 EBG Noka MH3SEF320JJ013702 Nosin E31VE0063546 dengan kecepatan 60 km/jam dengan cuaca gelap dan penerangan lampu jalan yang remang-remang langsung menabrak bagian belakang Mobil Nissan
Tronton yang terparkir tersebut.

Adapun motor yang dikendarai oleh korban masuk dibawah kolong Mobil, sedangkan korban berada di samping kanan bak belakang sehingga menyebabkan Korban meninggal dunia.

Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, Perbuatan tersangka disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.- namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor :
01/E/EJP/02/2022 dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena
kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama
kali melakukan tindak pidana (hanya huruf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan);

“Kemudian tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan,tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan Ini sebagai musibah.Tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- dan masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Hukum & Peristiwa
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Puluhan Sopir Korban Blokade Jalan Hauling Underpass KM 101 Bentangkan Surat Terbuka

Kwarran Kusan Hilir Peringati Hari Pramuka ke-63 dengan Lomba Tangkas

BSI Warnai Bulan Suci dengan Literasi Digital Melalui BYONDFEST Ramadan

Kanwil DJP Kalselteng Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Ikmada Kalsel Gelar Seminar Kepemudaan, Empat Tokoh Muda Kalsel Dihadir Sebagai Narasumber

Jelang Pemilu 2024, PDI Perjuangan Kalsel Gelar Konsolidasi Politik Tiga Pilar di Pelaihari

Motif Sakit Hati, Kasus Pembunuhan di Tanah Bumbu Berhasil Diungkap Polisi

Bupati Kapuas Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Peduli Radio Tahun 2025

Kesbangpol Kalsel Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan untuk Partai Politik

Momen May Day 2024, Kapolresta Banjarmasin Berikan SIM Gratis

TAGGED:BanjarmasinJAMPidum Kejagung RIKejati KalselSetujui Penghentian Penuntutan Perkara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sekjen Kementerian ATR/BPN ajak akademisi kerjasama dalam percepat penyusunan RDTR, Kamis (25/07/2024). Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Kerjasama dalam Percepat Penyusunan RDTR
Next Article Rumah Zakat raih dua penghargaan sekaligus dalam acara Indonesia Brand Award Tahun 2024 yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Rumah Zakat Rumah Zakat Raih Dua Penghargaan Indonesia Original Brand

Latest News

May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita Mei 1, 2026
May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
Kasus Sewa Server Disdik Banjarmasin Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Berita Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?