lenterakalimantan.com, PARINGIN – Bukannya mendapatkan pinjaman motor dari sang pemilik, seorang pria pemuda di Balangan, berinisial MRF (18) malah diberi tujuh mata luka akibat senjata tajam.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan bahwa adanya peristiwa pertikaian yang terjadi di Desa Teluk Keramat RT 11, Kelurahan Paringin Barat, Kabupaten Balangan, Kamis (8/8/2024) malam.
Iptu Eko mengatakan, korban MRF mengalami luka sabetan pada bagian kepala, dan punggung, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara terduga kuat pelaku seorang pria berinisial MU (25) sudah diamankan Unit Resmob Polres Balangan beserta Unit Reskrim Polsek Paringin.
“Pelaku sudah kami amankan ke Polres Balangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya korban MRF,” ucap Iptu Eko, Jumat (9/8/2024).
Iptu Eko menjelaskan, bahwa pertikaian di antara keduanya bermula, saat MRF berniat meminjam motor kepada MU, rencananya motor yang akan dipinjam.
Motor yang hendak dipinjam korban nantinya digunakan untuk mengantar motor milik temannya yang mogok, alhasil pelaku marah saat korban ingin meminjam motornya, dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang, lalu mengancam korban.
“Disinyalir karena ada kalimat yang membuat salah paham, berujung penyerangan yang dilakukan oleh MU terhadap MRF dengan senjata tajam, dari keterangan saksi mata saat kejadian, MU sempat mengeluarkan senjata tajam ketika MRF berucap ingin meminjam motornya,” tutur Kasi Humas Polres Balangan.
Ia menambahkan, dari informasi yang dikumpulkan, kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi yang ada di lokasi kejadian.
Di mana situasinya pun sempat mereda, bahkan korban MRF, juga sudah menghindari pelaku MU.
“Sembari berpindah posisi untuk menjauhi MU, korban MRF mengatakan tunggui setumat lah [tunggu sebentar] kepada temannya, MU yang mendengar kalimat tersebut naik pitam, lantaran tersinggung, seolah-olah kalimat tersebut ditujukan kepadanya,” kata Iptu Eko.
Dia menjelaskan, saat kejadian pelaku MU, menjambak dan menarik rambut korban MRF, sambil menggiring ke halaman rumah, saat itulah terjadi penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, sementara korban pasrah tidak berkutik untuk melakukan perlawanan.
“MU, melancarkan aksinya langsung menjambak dan menarik rambut korban MRF, sembari membawanya ke halaman rumah, saat itulah terjadi penyerangan oleh MU terhadap MRF menggunakan senjata tajam, MRF bahkan tidak mampu melakukan perlawanan,” jelas Iptu Eko.
Sebagai korban dari peristiwa tersebut, MRF mengalami tujuh luka akibat senjata tajam, pada bagian kepala ditemukan adanya empat luka sobek, pada leher bagian belakang ada dua mata luka, dan pada tangan sebelah kiri terdapat satu luka sobek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.


