lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Musyawarah Kerja Daerah II di aula Hotel Galaxy Banjarmasin, Kamis (15/8/2024).
Kegiatan mengusung tema “Organda Kalimantan Selatan Siap Berkolaborasi Mendukung Pemerintah Daerah Menuju Nusantara Baru Indonesia Maju”
Tujuan Muskerda diadakan untuk mengevaluasi kinerja organisasi, merencanakan program kerja, dan menetapkan kebijakan untuk masa depan.
Umumnya meliputi laporan kinerja, evaluasi program kerja sebelumnya, perencanaan program.
Kegiatan melibatkan pengurus dan anggota Organda, serta mungkin juga pihak-pihak terkait seperti perwakilan dari pemerintah daerah dan mitra kerja.
Selain itu untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kualitas layanan angkutan darat, dan menyusun strategi dalam menghadapi tantangan industri transportasi.
Dikatakan Edi Sucipto SH MH Ketua DPD Organda Kalsel, bahwa Muskerda untuk memenuhi ADRT, dan mengupdate hal-hal baru,.
musyawarah apa yang diusul atau menjadi bahan pertimbangan untuk perubahan yang lebih baik apalagi dengan menyongsong IKN perubahan yang mana yang perlu diperbaiki untuk mendukung pembangunan IKN tentunya.
Terkait perubahan yang maksud menurut Edi, pihak organda selain menguasai atau memahami tentang armada, juga harus bisa menguasai teknologi.
“Kan kalau sudah resmi IKN teknologi makin hebat, dan yang gaptek-gaptek harus bisa juga menggunakan teknologi,karena kita harus mengikuti perkembangan zaman,” papar Edi.
Mengingat lanjut Edi, kalau Organda ini merupakan satu-satunya yang di SK kan Menteri Perhubungan sejak tahun 1963.
Menurutnya selama ini tidak ada masalah terhadap Organda Kalsel, bahkan pihaknya sudah menyediakan lahan-lahan parkir.
“Karena sesuai program pemerintah agar tidak memarkirkan armada di bahu jalan,” jelas Edi
Sementara itu Sekjen Organda Pusat Ateng Aryono mengatakan bahwa transportasi posisi golden List tidak bisa sekat karena harus menghubungkan semua titik atau wilayah.
“Diharapkan ketika melakukan pelayanan terhadap masyarakat atas kebutuhan, baik itu angkutan orang maupun logistik, tetap mengutamakan under list complaint, artinya harus mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah wajib ada, dan basisnya harus septi,” jelasnya


