• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon
BeritaHiburanHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Suasana sidang Praperadilan dengan agenda putusan. Foto: Kejati Kalsel
Suasana sidang Praperadilan dengan agenda putusan. Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Suwandi SH MH Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memimpin sidang Praperadilan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pemohon M Saidi Noor melalui kuasa hukum Zainal Abidin SH MH

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono dalam siaran pers Nomor: PR-138/O.3.3.6/Kph/10/2024., bahwa pada sidang gugatan praperadilan dengan agenda putusan Selasa, 01 Oktober 2024, hakim tunggal Suwandi menyatakan dalam uraiannya bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan pihak penyidik Kejati Kalsel dalam proses penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, penetapan hingga penahanan tersangka MS (pemohon).

Pemohon praperadilan adalah tersangka MS dalam perkara praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM Melalui Kuasa Hukum Zainal Abidin. S.H. & Rekan. Dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Bahwa dalam persidangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin SH MH. hadir secara langsung beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan sebagai Termohon untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam putusannya hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin Suwandi. S.H.,M.H. dalam pertimbangannya menyatakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di wakili Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin, S.T, S.H.,M.H. beserta Tim yang bertindak sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan aturan-aturan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, dimana penetapan tersangaka tersebut telah dikuatkan dengan bukti-bukti/alat bukti diantaranya berupa keterangan saksi, ahli dan Surat.

Sedangkan disisi lain pemohon dalam hal ini tersangka MS atau yang diawakili oleh Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan di dalam dalil-dalil permohonannya tidak dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka MS adalah tidak sah, untuk itu maka terkait pokok perkara hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Bahwa dengan hadirnya Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan praperadilan tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian
Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manususia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Istisusi-Institusi Publik,” Yuni Priyono. ril

Terpopuler

BRI
BRI Region 14 Banjarmasin Semarakkan Car Free Day dengan Senam Bersama, Cek Kesehatan Gratis, dan Edukasi Perbankan
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Legislator Kalsel Suripno Sumas Gelar Wasbang Hak Demokrasi

PMI Tapin Bersama Mitra Kerja Peringati Hari Donor Darah Sedunia

Polsek Bansel Ringkus Pelaku Penipuan Penggandaan Uang

Pemprov Kalsel Tinjau Program Perbaikan Rumah dan PSU di Kotabaru

Balida Jadi Mentor, 10 Desa di Paringin Balangan Bersiap Masuk Program Kampung Iklim

Walikota Banjarmasin Lepas Peserta Jalan Sehat Mandiri Taspen

Kapolresta Banjarmasin Berbagi Takjil Sekaligus Berikan Pesan ke Masyarakat

Jelang Harjad ke-74, Semangat “HSU Bangkit” Menggema di Tengah Masyarakat

Maksimal Ajukan 10 Usulan, Musrenbang Kecamatan Halong Fokus Usulan Infrastruktur RKPD Balangan 2026

Wakil Bupati Tala Abdi Rahman dan Prokopim Hadiri Syukuran Kantor PWI Tala di Momen HPN

TAGGED:BanjarmasinHakim Tolak Gugatan PemohonKejati KalselKejati Kalsel Menangkan Praperadilan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan Yudi Triadi. S.H.,M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H dan Koordinator saat ekspose penghentian penuntutan perkara bersama JAMPIDUM KEJAGUNG RI melalui Daring. Satu Lagi Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Next Article CIMB Niaga saat menggelar Media Gathering di Banjarmasin pada 24 september 2024. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Program CIMB Niaga dan Tantangan untuk Keterwujudannya

Latest News

Balogo
Rangkaian HUT ke-76 Kotabaru, GOBI Gelar Lomba Tradisional Balogo
KALIMANTAN SELATAN Juni 21, 2026
[OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Opini Juni 21, 2026
Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan
Berita Juni 20, 2026
Dukung Program Nasional, Pemprov Kaltim Percepat Integrasi LP2B dan Program Tiga Juta Rumah
Berita Juni 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?