• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !
Berita

Banjarmasin Tetapkan Level 2, Catat Aturanya !

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Walikota Ibnu Sina dan Dinkes Banjarmasin
Walikota Ibnu Sina dan Dinkes Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com BANJARMASIN – Kota Banjarmasin resmi menetapkan PPKM level 2 hingga 8 November 2021.

Penetapan ini seiring dikeluarkannya surat edaran yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin Nomor 440/09-P2P/Diskes Tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kota Banjarmasin.

Dikatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ada 17 poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Dimana di dalamnya diatur semua ketentuan selama pemberlakuan PPKM Level 2.

“Ada surat edaran PPKM Level 2 Kota Banjarmasin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi.

Berikut 17 poin sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

  1. Pelaksanaan PPKM LEVEL II di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 19 Oktober
    2021 s.d8 November 2021.
  2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) prokes ketat.
  3. Untuk sektor instansi esensial dapat beroperasi 100% (0% WEH) dengan
    pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes ketat.
  4. Untuk sektor instansi kitikal 100% WFO (O% WFH) prokes ketat.
  5. Untuk supermarket dan minimarket (termasuk yang ada di Mall/toko
    kelontong/ pasar tradisional buka 759% kapasitas sampai dengan Pukul 21.00
    WITA prokes ketat.
  6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall BUKA Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA
    dengan 75% dari kapasitas boleh makan ditempat maksimal 30 menit, semua
    pengunjung mall wajib menunjukan Kartu Vaksinasi atau Sertifikat Vaksinasi 1
    atau 2 kecuali kontraindikasi dengan menunjukan Surat Keterangan Dokter
    serta menggunakan aplikasi pedulilindungi.
  7. Tempat Hiburan Malam yang diizinkan buka yaitu bioskop maksimal 70% dari kapasitas yang ada yang masuk menggunakan aplikasi pedulilindungi, bilyard dengan protokol kesehatan yang ketat dan menyediakan handsanitizer di setiap meja serta memiliki SOP disinfeksi sarana dan prasarana permainan, karaoke maksimal 3 orang dalam ruangan dan wajib vaksin keđua
    paling lama 1 jam, kecuali diskotik dan pub untuk sementara belum diizinkan buka.
  8. Konstruksi hanya utk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik
    dapat beroperasi l00% dengan prokes ketat.
  9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe dapat menerima
    pengunjung 50% dari kapasitas tempat buka sampai dengan Pukul 21.00 WITA
    dengan prokes ketat.
  10. Pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah hanya 75% dari kapasitas tempat
    ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat
    ibadah.
  11. Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan
    wisata umum diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli
    Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.
  12. Sekolah tatap muka dapat dilaksanakan pada daerah dengan zonasi hijau dan
    kuning sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam SKB4 Menteri.
  13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah
    zonasi hijau maksimal 50% dari kapasitas dan untuk wilayah selain wilayah
    zonasi hijau diizinkan maksimal 25% dan tidak ada hidangan makanan ditempat
    dengan prokes ketat.
  14. Transportasi Umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas,
    jam operasional dan prokes ketat.
  15. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid
    Test Antigen untuk yang lainnya.
  16. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan
    Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
  17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari
    Pemerintah Pusat.

Terpopuler

Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Walikota Banjarmasin Buka Event Karnaval dan Parade Sasirangan Rangkaian BSF ke-7 Tahun 2023

Bupati Tabalong Dr H Anang Syakfiani Berharap Pengurus KONI Mampu Membangkitkan Prestasi Olahraga

Haris Fadillah, Pemuda asal Balangan Ukir Prestasi Nasional di Eksplorasi Warisan Nusantara Lombok

Bupati Anang Resmikan Dua Kantor Desa di Haruai

Walikota Ibnu Sina Kukuhkan Badan Pengelola Masjid Agung Miftahul Ihsan Periode 2024—2027

Disnaker Tabalong-Organisasi Disabilitas Sinergi Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif

DPRD Barut Usulkan Tiga Nama untuk Perpanjangan Pj Bupati

Ibnu Sina Hadir Dikegiatan ISCFE 2021

Mantan Dirut PT ADS Perseroda Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaga Prokes Ketat, Warga De’Padies Gelar Lomba HUT RI-76 Secara Terbatas

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bawa Sabu, Pemuda Pekapuran Ditangkap Polantas Banjarmasin Bawa Sabu, Pemuda Pekapuran Ditangkap Polantas Banjarmasin
Next Article Komisi III DPRD Tala Tinjau Proyek Jembatan Nasional Yang Mangkrak Komisi III DPRD Tala Tinjau Proyek Jembatan Nasional Yang Mangkrak

Latest News

DPRD Kalsel
U-Turn di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Disepakati Dibuka Oktober 2026
KALIMANTAN SELATAN September 2, 2026
Pelaku
Diduga Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Warukin Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum & Peristiwa September 2, 2026
Hj Ananda
Hj Ananda Resmi Dilantik sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025-2030
KALIMANTAN SELATAN September 1, 2026
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Karhutla Kalimantan Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola
Opini September 1, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?