lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Drs Wahyudi Rahmat mantan Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (22/10/2024).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diketuai majelis hakim Aries Dedy SH MH.
JPU Hendrik Fayol, SH dalam dakwaan mengatakan dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A 2022 dengan kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Saidinor (berkas terpisah).
Menurut Fayol pada saat itu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader Sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.
Lanjutnya terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun menurut jaksa dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat terdakwa, dengan pasal 2 atau 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terpisah Ishrop dan Rekan kuasa hukum terdakwa menanggapi dakwaan JPU tidak akan melakukan eksepsi.
“Kita lebih kepada pembuktian, dan keberatan akan dakwaan JPU nanti kita sampaikan pada nota pembelaan,”ungkap Ishrop


