lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktur Tindak Pidana (TP) Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh, SH MH, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-81/O.3.3.6/Kph.1/05/2024, Senin (13/5/2024) yang diketahui atau dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono,bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Bapak H. Ramdhanu D SH.,MH.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 1 perkara yaitu di Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka Alfian Haris yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
Yang mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancama dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan
“Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai, korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan serta masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana,”jelas Yuni Priyono.


