lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan.
Cahyono Riza Adrianto SH MH selaku Ketua Majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Kamis (28/11/2024), berkeyakinan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Selama dalam proses persidangan tidak ada alasan penghapus perbuatan terdakwa dan terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, dan dijatuhi hukum selama satu tahun dan enam bulan,”ujar Cahyono.
Atas putusan terdakwa terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang yang didampingi penasehat hukum Dennis S SH MH menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.
Vonis yang diberikan majelis hakim sudah lebih rendah tuntutan JPU Sri Wulandari SH, yang menuntut terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang selama tiga tahun penjara.
Dalam dakwaan, JPU Sri Wulandari SH, mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.
Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang didakwa pasal 374 KUHP, Sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.
Namun diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.
Dimana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp. 458.275.928.


