• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Teks foto : Betty Sepriyanti Simatupang terdakwa kasus penggelapan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
Teks foto : Betty Sepriyanti Simatupang terdakwa kasus penggelapan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan.

Cahyono Riza Adrianto SH MH selaku Ketua Majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Kamis (28/11/2024), berkeyakinan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Selama dalam proses persidangan tidak ada alasan penghapus perbuatan terdakwa dan terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, dan dijatuhi hukum selama satu tahun dan enam bulan,”ujar Cahyono.

Atas putusan terdakwa terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang yang didampingi penasehat hukum Dennis S SH MH menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.

Vonis yang diberikan majelis hakim sudah lebih rendah tuntutan JPU Sri Wulandari SH, yang menuntut terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang selama tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU Sri Wulandari SH, mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang didakwa pasal 374 KUHP, Sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Namun diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.

Dimana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp. 458.275.928.

Terpopuler

pusaka
Apri Wilianto Hadiri Palas Pusaka dan Badudus Bakumpai, Dorong Pelestarian Budaya
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bappelitbangda Balangan Gandeng PT Adaro Indonesia Turunkan Angka Stunting

Merger BPR Tapin dan BPR Batola, Perkuat Likuiditas dan Pangsa Pasar

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina Kukuhkan 20 Lurah Serta 2 Camat di Kota Banjarmasin

Kadisporapar Tabalong Yakini Sistem “Orang Tua Asuh” Dapat Meningkatkan Prestasi Para Atlet

Ikuti Evaluasi Kinerja Ketiga, Pj Bupati Tabalong Hamida Dinilai Sangat Baik

Petani Lebah Madu di Asri Mulya Jorong Butuh Bantuan Modal dan Pemasaran

Edukasi Investasi, IDX Kalsel Ajak Masyarakat Kenali Pasar Modal

Puluhan Kilogram Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Pihak Polda Kalsel

Pisah Sambut Kajati Kalsel, Bupati Batola Harapkan Sinergi Semakin Kuat

Dua Penjaga Malam Jual Sabu di Ringkus Polisi

TAGGED:BanjarmasinDivonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikirKasus Dugaan Penggelapan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Teks foto : Terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo saat menjalani proses persidangan Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
Next Article DPRD Kalsel Setujui 3 Raperda Menjadi Perda. Foto: DPRD Kalsel DPRD Kalsel Setujui 3 Raperda Menjadi Perda

Latest News

Polres Tanah Bumbu Sabet Juara Kapolres Cup 2026, Libas MAG Tiga Set Langsung di Final
Berita Juni 28, 2026
RAM Putri Rebut Gelar Juara Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Usai Kalahkan Bhayangkari 3-2
Berita Juni 28, 2026
CIMB Niaga
CIMB Niaga Perkuat Konservasi Bambu Berbasis Masyarakat di Lombok Tengah
Ekonomi Juni 28, 2026
Hiswana Migas Kalsel
Hiswana Migas Kalsel Sebut Distribusi LPG 3 Kg Tetap Sesuai Kuota
KALIMANTAN SELATAN Juni 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?