• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Teks foto : Betty Sepriyanti Simatupang terdakwa kasus penggelapan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
Teks foto : Betty Sepriyanti Simatupang terdakwa kasus penggelapan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan.

Cahyono Riza Adrianto SH MH selaku Ketua Majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Kamis (28/11/2024), berkeyakinan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Selama dalam proses persidangan tidak ada alasan penghapus perbuatan terdakwa dan terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, dan dijatuhi hukum selama satu tahun dan enam bulan,”ujar Cahyono.

Atas putusan terdakwa terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang yang didampingi penasehat hukum Dennis S SH MH menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.

Vonis yang diberikan majelis hakim sudah lebih rendah tuntutan JPU Sri Wulandari SH, yang menuntut terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang selama tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU Sri Wulandari SH, mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang didakwa pasal 374 KUHP, Sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Namun diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.

Dimana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp. 458.275.928.

Terpopuler

Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Hj Suwanti Pererat Sinergi dengan Wartawan Lewat Halal Bihalal dan Sosialisasi Perda
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tiap Sudut di Muara Teweh Barut Mulai Terpasang Videotron dan CCTV

Pemkab Balangan Promosikan Wisata Air Terjun Batarius

Bupati Banjar Kukuhkan Pengurus Dekranasda

Pemkab Tabalong Tingkatkan Kapasitas Pengurus BUMDes untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pohon Tumbang Tutupi Sebagian Jalan A Yani 10.800, DPKP Sektor Gambut Lakukan Pembersihan

Diduga Tenggelam, Seorang Bocah Hilang di Sungai Martapura

Layani Jemaah Momen 5 Rajab, Dinas Pariwisata Kalsel Operasikan Posko 2

Paskhas Geriliya Gelar Pemutaran Film Sejarah Kemerdekaan Dalam Menyambut HUT RI Ke-78

Sandi Fitrian Noor, Putra Paman Paman Birin Terima Syal Abuya Arrazy Hasyim

PT Pelsart Tambang Kencana dan PWI Kotabaru Bagikan Sembako di Momen Ramadan

TAGGED:BanjarmasinDivonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikirKasus Dugaan Penggelapan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Teks foto : Terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo saat menjalani proses persidangan Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
Next Article DPRD Kalsel Setujui 3 Raperda Menjadi Perda. Foto: DPRD Kalsel DPRD Kalsel Setujui 3 Raperda Menjadi Perda

Latest News

Pasca Idulfitri, Polres Tabalong Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Lalu Lintas
Berita Maret 29, 2026
Funbike Kotabaru Hebat
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Funbike Kotabaru Hebat di Siring Laut
KALIMANTAN SELATAN Maret 29, 2026
RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Resmi Dibuka, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Berita Maret 29, 2026
Sinyal Positif Iran Buka Jalan Pasokan BBM RI, Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Hormuz
Berita Maret 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?