• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Teks foto : Betty Sepriyanti Simatupang terdakwa kasus penggelapan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
Teks foto : Betty Sepriyanti Simatupang terdakwa kasus penggelapan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan.

Cahyono Riza Adrianto SH MH selaku Ketua Majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Kamis (28/11/2024), berkeyakinan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Selama dalam proses persidangan tidak ada alasan penghapus perbuatan terdakwa dan terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, dan dijatuhi hukum selama satu tahun dan enam bulan,”ujar Cahyono.

Atas putusan terdakwa terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang yang didampingi penasehat hukum Dennis S SH MH menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.

Vonis yang diberikan majelis hakim sudah lebih rendah tuntutan JPU Sri Wulandari SH, yang menuntut terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang selama tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU Sri Wulandari SH, mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang didakwa pasal 374 KUHP, Sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Namun diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.

Dimana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp. 458.275.928.

Terpopuler

PAD Kaltim Turun Rp1,85 Triliun, Transfer Naik Rp1,19 Triliun dalam Perubahan APBD 2026
PAD Kaltim Turun Rp1,85 Triliun, Transfer Naik Rp1,19 Triliun dalam Perubahan APBD 2026
KALIMANTAN TIMUR
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Puluhan Warga Poktan Usaha Bersama Lakukan Unjuk Rasa di PT Berau Coal

Dinkes Kapuas Gelar Pertemuan AMP untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Tingkatkan Mutu Layanan Puskesmas, Diskominfo Tabalong Perkuat Kapasitas Operator SP4N Lapor

MBG Dorong Produksi dan Distribusi Pangan Nasional, Bukan Pemicu Kenaikan Harga

Akademisi Fakultas Hukum Uvaya Sambangi Dewan Pengupahan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI

Guru Muda Kulur Ajak Warga Tapin Jaga Persatuan Jelang Pilkada 2024

Upaya Cegah Stunting di Balangan, Kecamatan Juai Terima Paket Olahan dari Dinas Ketahanan Pangan

Banjarbaru Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-27, Wali Kota Usung Konsep Edible Gardens

Dislautkan Kalsel Dorong Sinergi Cegah Destructive Fishing Lewat FGD

Bupati Sayed Jafar Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa-BPD Se-Kotabaru

TAGGED:BanjarmasinDivonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikirKasus Dugaan Penggelapan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Teks foto : Terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo saat menjalani proses persidangan Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
Next Article DPRD Kalsel Setujui 3 Raperda Menjadi Perda. Foto: DPRD Kalsel DPRD Kalsel Setujui 3 Raperda Menjadi Perda

Latest News

dekranasda tabalong
Hadir di Kriyanusa 2026, Dekranasda Tabalong Dorong UMKM Naik Kelas
KALIMANTAN SELATAN September 28, 2026
DPRD Kapuas
DPRD Kapuas Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Pemerintahan
KALIMANTAN TENGAH September 28, 2026
Pemkot Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Terapkan Manajemen Talenta untuk Pengembangan Karier ASN
KALIMANTAN SELATAN September 28, 2026
seruyan
KP2KP Kuala Pembuang Perkuat Kepatuhan Pajak hingga Tingkat Kecamatan di Seruyan
KALIMANTAN TENGAH September 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?