lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur menggelar ungkap kasus penjambretan di Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial AG (26) warga Kompleks Persada Raya II, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Jum’at (18/10/2024) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dalam rilisnya memaparkan, kejadian berawal saat korban Siti Zaleha sedang berjalan di Kawasan Sungai Lulut Banjarmasin. Pelaku datang dari arah belakang menggunakan roda dua dan langsung merampas dompet korban.
“Setelah merampas barang korban, tersangka langsung melarikan diri melewati Kompleks Bina Brata, kemudian kabur arah Jalan A Yani,” papar Iptu Hendra, Senin (2/12/2024).
Lanjunya, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menyebutkan barang bukti yang dirampas pelaku dari korbannya.
“Adapun barang milik korban yang di jambret berisi handphone, uang tunai Rp 50.000 dan surat-surat berharga lainnya,” ungkapnya.
Iptu Hendra menjelaskan, proses penangkapan usai pihaknya melakukan identifikasi melalui rekaman kamera pengintai (CCTV) di sekitar lokasi dan langsung bergerak untuk penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan hari Sabtu (30/11/2024) saat sedang di lampu merah Flyover sedang mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalnya. Saat diamankan pelaku mengaku handphone korban sudah dijual dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari, sementara sepeda motor pelaku kami amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


