• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Berikut Alasan OJK Perketat Bagi Pengguna Paylater
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Berikut Alasan OJK Perketat Bagi Pengguna Paylater
ArtikelBeritaEkonomiKALIMANTAN SELATANNasional

Berikut Alasan OJK Perketat Bagi Pengguna Paylater

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Sumber Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
Sumber Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi gaji bagi pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater, minimal Rp3 juta per bulan.
Selain itu, OJK juga akan mengatur pengguna layanan paylater minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Hal itu bakal tertuang dalam aturan baru yang tengah digarap.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00 per bulan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu dilansir dari CNN.

Ismail mengungkapkan, alasan OJK memperketat kriteria pengguna paylater adalah untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai.

Selain itu, langkah ini juga sekaligus dalam rangka pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” jelasnya.

OJK juga meminta Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tuturnya.

Per November 2024, OJK mencatat total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya, Rp29,66 triliun.

Total utang itu berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan layanan paylater.

Jika dirinci lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melaporkan kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024.

“Per November 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68 persen year on year, sementara Oktober 2024 sebelumnya itu adalah sebesar 47,92 persen menjadi sebesar Rp21,7 triliun,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1) lalu.

Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK,Agusman melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun pada periode yang sama.

Angka tersebut tumbuh 61,90 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, ia mencatat pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari NPF (Non Performing Financing) tercatat sebesar 2,92 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,81 persen.

“Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tercatat meningkat sebesar 61,90 persen yoy. (Sementara) di Oktober yang lalu tercatat (tumbuh) 63,89 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun,” tandasnya.

 

Terpopuler

Winda Aldina Siap Guncang Pesta Pantai Pagatan 2026, Penggemar Tak Sabar Menanti
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ketua Umum Pimpinan Daerah Dewan Masjid Kapuas: Silaturahmi Kunci Keharmonisan Pengurus

Tersangka Korupsi Pada Bank Pemerintah Ditahan Pihak Kejati Kalsel

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Pangan Presiden dan Luncurkan Pasar Murah Jelang Nataru 2025–2026

Layanan Labuh Gratis 2025, Bupati Tabalong Lepas 10 Armada Rute Tanjung – Banjarmasin

KM Niki Sejahtera Terbakar di Laut Utara Selatan Masalembo, Ratusan Penumpang Dievakuasi ke Banjarmasin

Plh Bupati Batola : Kedepankan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran

Tajeri Soroti Penutupan Pangkalan LPG 3 Kg dan Pembatasan BBM Subsidi di Barito Utara

Hj Dian Rahmat Lantik Ketua Tim Penggerak Kecamatan dan Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan

Mini Contest Honda Custom & Live Music Meriahkan Showroom Delima Motor Sutoyo

TAGGED:JAKARTAKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana RaeKepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK AgusmanojkOtoritas Jasa KeuanganPaylaterPlt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemkab Kapuas Pemkab Kapuas Perkuat Sinergi dan Komitmen Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Next Article Baznas Tapin Resmikan Lima Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Latest News

Puncak Pesta Pantai Pagatan 2026 Meriah, Tradisi Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Syukur
Berita April 26, 2026
Menag Apresiasi Masjid Islamic Center Samarinda, Dorong Jadi Pusat Peradaban Umat
Berita April 26, 2026
Peran Imam Ditekankan, Gubernur Kaltim Dorong Penguatan Harmoni di Tengah Keberagaman
Berita April 26, 2026
Walikota Banjarmasin Buka PERADI Tenis Cup 2026
Berita April 26, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?