Awal Tahun, Polres Balangan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus

Polres Balangan melaksanakan konferensi pers pengungkapan perkara oleh Satreskrim dan Satresnarkoba, di halaman Mapolres setempat, Jumat (27/1/2023). Foto: Rin
Polres Balangan melaksanakan konferensi pers pengungkapan perkara oleh Satreskrim dan Satresnarkoba, di halaman Mapolres setempat, Jumat (27/1/2023). Foto: Rin

lenterakalimantan, PARINGIN – Polres Balangan melaksanakan konferensi pers pengungkapan perkara oleh Satreskrim dan Satresnarkoba, di halaman Mapolres setempat, Jumat (27/1/2023).

Selain itu Polres Balangan juga mengungkap kasus tindak pidana ringan atau tipiring oleh Satsamapta, di mana pengungkapan ini dilakukan sepanjang Januari 2023 saja.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin.

AKBP Riza Muttaqin mengatakan berdasarkan data laporan dari Satresnarkoba berhasil memproses penyidikan 10 perkara dan mengamankan 12 tersangka, di mana dua di antaranya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengamankan 12,77 gram, 2,5 gram ekstasi, kendaraan roda dua 5 unit, serta 12 unit handphone yang diamankan,” terang AKBP Riza Muttaqin.

Terhadap 10 terduga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Satresnarkoba.

Kemudian, Kapolres mengatakan untuk perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Balangan, ada 7 perkara pidana konvensional di antaranya penipuan 2 perkara, dengan dua tersangka, perjudian satu tersangka, penggelapan dalam jabatan ada satu tersangka, perlindungan anak ada dua tersangka dan dua laporan polisi.

Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan yang diamankan satu tersangka. Total ada 7 LP dan tujuh tersangka.

Sementara itu dari Satsamapta Polres Balangan sendiri memperoleh 9 laporan polisi, dan mengamankan 7 orang tersangka.

“Dari hasil sembilan laporan polisi ini, berbagai macam minuman keras diamankan. Sebagai kasus tipiring ini telah dilakukan sudah dan ada yang mendapatkan putusan dari pengadilan ada yang mendapatkan denda, dan terancam mendapatkan kurungan karena berulang,” paparnya.

Selanjutnya 1 di antaranya pelaku yang diamankan Satsamapta Polres Balangan telah berulang kali melakukan kasus serupa, untuk hal ini guna memberikan efek jera, akan diberikan hukuman lebih berat.

“Bisa mendapatkan tuntutan pidana kurungan,” sebut Kapolres Balangan.

Diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya penyakit-penyakit masyarakat ini, agar pihak berwajib bisa memberikan tindakan.

Dikatakannya pihaknya akan memberikan tindak tegas bagi para pelaku yang mengganggu Kamtibmas di masyarakat.

“Bagi pelaku yang mengganggu kamtibmas akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Riza Muttaqin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *