• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Saidinoor Ajukan Eksepsi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Saidinoor Ajukan Eksepsi
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Saidinoor Ajukan Eksepsi

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Muhammad Saidinno terdakwa program dana kader sosial di HST tahun 2022 saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Istimewa
Muhammad Saidinno terdakwa program dana kader sosial di HST tahun 2022 saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Muhammad Saidinoor terdakwa dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan keberatan akan dakwaan JPU.

Hal tersebut diungkapkan Jainal Abidin SH MH selaku penasehat hukum terdakwa, oleh karenanya terdakwa langsung mengajukan eksepsi pada sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Jainal, bahwa surat dakwaan JPU itu tidak jelas dan tidak cermat karena didalam dakwaan ada perbedaan jumlah kerugian uang negara yang dituduhkan

“Dalam dakwaan ada yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 398 Juta, ada yang menyatakan Rp334 Juta, sedangkan uang kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan JPU itu sudah dikembalikan pada tahun 2023,”kata Jainal.

Lanjut Jainal pengembalian sejumlah uang oleh terdakwa itu berdasarkan hasil dari inspektorat, jauh perkara ini mencuat atau muncul.

“Artinya kalau memang dalam kasus ini ada terdapat kerugian negara seperti yang dituduhkan JPU, berarti uang yang sudah dalam kas negara yang dikembalikan terdakwa pada tahun 2023 diambil lagi, dan sebenarnya itu tidak boleh, karena uang sudah dalam kas negara atau pemerintah daerah. Nah ini lah yang menjadi alasan kami melakukan eksepsi,”jelas Jainal Abidin.

Sekedar diketahui terdakwa Muhammad Saidinoor merupakan anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 di Kabupaten HST.

JPU Fayol SH  mendakwa  Muhamad Saidinnor bersama Kadis Sosial HST Drs Wahyudi Rahmat (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.

jaksa menjerat terdakwa,  primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JPU mengatakan kalau terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan tersebut ke kas  sebesar Rp334 juta lebih.

Namun menurut jaksa masih  dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya. Sebab  pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

Terpopuler

DPRD Pulang Pisau Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dorong Penguatan Pengawasan
DPRD Pulang Pisau Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dorong Penguatan Pengawasan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tendangan Perdana PJ Bupati Tapin Buka Turnamen Futsal Antar SKPD di Hari Perhubungan Nasional

Kedapatan Antar Sabu, Dua Perempuan Asal HST Digelandang Ke Polres Balangan

Pasangan Gubernur Kaltim Terpilih Siap Ikuti Retret Presiden Prabowo

Mudik Aman dan Gratis! Polres Tabalong dan Pemkab Lepas Program SMART Menuju Banjarmasin

Digerebek Dini Hari, Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Tabalong

Sekda Tapin Lantik 3 Pejabat Fungsional untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Barut: Bupati Tinjau Jalan dan Jembatan Desa Batu Raya II

PJ Bupati Tapin Usulkan Dana DAK ke Kementerian Kesehatan

Pemkab Kapuas Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional 2025

Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel Gelar Patroli Skala Besar

TAGGED:BanjarmasinDinsos HSTSaidinoor Ajukan EksepsiTerdakwa Dana Kader
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Personel kepolisian lakukan tahap evakuasi warga yang kebanjiran, Kamis (23/1/2025). Foto: Humas Polsek Liang Anggang. Polsek Liang Anggang-Tim SAR Sat Samapta Polres Banjarbaru Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Next Article Korem 101/Antasari terima audiensi PWI Kalsel guna pematangan puncak HPN 2025, Kamis (23/1/2025). Foto: Istimewa 4000 Personel Disiapkan untuk Pengamanan Prabowo Subianto di Puncak HPN 2025

Latest News

Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gandeng Kejari Berikan Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Ajak Lestarikan Tari Lokal pada Peringatan Hari Tari Dunia
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Ditekan Kritik Publik, Gubernur Kaltim Evaluasi Renovasi Rp25 Miliar dan Tanggung Biaya Fasilitas Nonprioritas
Berita April 27, 2026
Calon haji
Kloter BDJ 03 Bertolak ke Asrama Haji, Sembilan Bus Digunakan untuk Jemaah Asal Tabalong
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?