lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Muhammad Saidinoor terdakwa dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan keberatan akan dakwaan JPU.
Hal tersebut diungkapkan Jainal Abidin SH MH selaku penasehat hukum terdakwa, oleh karenanya terdakwa langsung mengajukan eksepsi pada sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Jainal, bahwa surat dakwaan JPU itu tidak jelas dan tidak cermat karena didalam dakwaan ada perbedaan jumlah kerugian uang negara yang dituduhkan
“Dalam dakwaan ada yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 398 Juta, ada yang menyatakan Rp334 Juta, sedangkan uang kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan JPU itu sudah dikembalikan pada tahun 2023,”kata Jainal.
Lanjut Jainal pengembalian sejumlah uang oleh terdakwa itu berdasarkan hasil dari inspektorat, jauh perkara ini mencuat atau muncul.
“Artinya kalau memang dalam kasus ini ada terdapat kerugian negara seperti yang dituduhkan JPU, berarti uang yang sudah dalam kas negara yang dikembalikan terdakwa pada tahun 2023 diambil lagi, dan sebenarnya itu tidak boleh, karena uang sudah dalam kas negara atau pemerintah daerah. Nah ini lah yang menjadi alasan kami melakukan eksepsi,”jelas Jainal Abidin.
Sekedar diketahui terdakwa Muhammad Saidinoor merupakan anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 di Kabupaten HST.
JPU Fayol SH mendakwa Muhamad Saidinnor bersama Kadis Sosial HST Drs Wahyudi Rahmat (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.
jaksa menjerat terdakwa, primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
JPU mengatakan kalau terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp334 juta lebih.
Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya. Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.


