lenterakalimantan.com, KOTABARU – Satpolairud Polres Kotabaru melaksanakan pers rilis terkait pengungkapan kasus penanganan perkara tindak pidana decorative fishing.
Kegiatan itu dipimpin langsung Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Polairud AKP Shoqif dan jajarannya di lobi Mapolres setempat, Selasa (18/3/2025).
Kompol Agus menyampaikan, kegiatan yang menjadi atensi pimpinan terkait maraknya kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Kotabaru dengan menggunakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat atau menggunakan decorative fishing.
Dalam hal ini, Kasat Polairud bersama anggotanya pada Jum’at 7 Maret 2025 telah berhasil mengamankan barang bukti yaitu 7 unit kapal nelayan dari Tanah Bumbu diamankannya juga 7 alat tangkap, kemudian ada barang bukti hasil tangkapan jenis ikan sebanyak 5 ton di wilayah perairan Kecamatan Kelumpang Utara pada pukul 16.00 Wita.
Sementara itu Satpolairud Polres Kotabaru mengamankan 7 orang sebagai nahkoda kapal yang saat ini statusnya menjadi tersangka dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dalam pasal ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Wakapolres juga mengimbau agar seluruh masyarakat Kotabaru khususnya yang tinggalnya di pesisir laut untuk menjaga kelestarian lingkungan tetap menjaga lingkungan baik itu dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut maupun di sungai.
”Kami mengimbau agar kerusakan ditindaklanjuti dalam kegiatan baik bakti sosial jajaran polsek maupun kegiatan lainnya sinergitas dengan instansi terkait karena ini menjadi perhatian khusus dari direktorat Polda Kalsel,” tutupnya.
Editor: Rian


