lenterakalimantan.com, TANJUNG – 2 pria berinisial AY (23) dan JUM (23) warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Polsek Murung Pudak.
Kedua pria tersebut diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel di sebuah lokasi sumur minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan internal yang sedang melaksanakan patroli pada Minggu (6/4/2025) sore.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kronologis Penusukan hingga Korban Tewas di Tajau Pecah Tala
“Saksi melihat mesin pompa minyak dalam keadaan tidak menyala dan melihat 2 pria tak dikenal sedang memotong kabel daya pompa tersebut,” ujar Joko, Jumat (10/4/2025).
Kedua saksi tersebut kemudian mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AY sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Pendekatan dilakukan Polisi terhadap keluarga pelaku yang melarikan diri agar pelaku menyerahkan diri.
“Pada Rabu (9/4/2025) pagi, pelaku JUM (23) warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Tabalong menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak dan mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melalui pelapor menyatakan keberatan karena telah mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melaporkan kepada Polsek Murung Pudak.
Baca Juga : Penyidik Masih Dalami Motif Pembunuhan Terhadap Juwita Oleh Oknum TNI AL
Saat ini pelaku AY sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 gawai berwarna hijau, 1 pucuk senapan angin, 1 karung plastik warna putih, Kabel Listrik (tembaga) dengan panjang 50 meter.
Editor : Rian


