lenterakalimantan.com, PARINGIN – Polres Balangan memusnahkan barang bukti Narkotika berupa 33 butir ekstasi dan 8,09 gram sabu hasil dari dua kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pemusnahan dilakukan di Mapolres Balangan, Paringin, Selasa (3/6/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi (LP) yang berhasil dikembangkan oleh Satresnarkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari dua LP dan pengembangan kasus Narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Balangan,” ucapnya.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balangan dan sejumlah perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Dua Tersangka Diamankan Kapolres menjelaskan, dalam LP pertama, tersangka berinisial N diamankan dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 7,64 gram (kotor) dan 7,28 gram (bersih), serta lima butir ekstasi.
Sementara dalam LP kedua, tersangka A ditangkap dengan 12 paket sabu seberat 11,33 gram (kotor) dan 9,14 gram (bersih), serta 35 butir ekstasi. Dari total barang bukti tersebut, sabu yang dimusnahkan sebanyak 8,09 gram dan ekstasi sebanyak 33 butir.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Balangan,” kata Yulianor.
Tegas tanpa pandang bulu Yulianor menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum terkait Narkotika.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan Narkotika dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar upaya kepolisian dalam memberantas Narkoba bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.
Editor: Rian


