lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial FAJ (31) warga Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap RM (36).
Diketahui korban adalah anak dari BAR (63), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, yang melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika teman pelaku, HIP, menceritakan kepada FAJ bahwa ia merasa terganggu karena menduga korban RM mengganggu istrinya.
Pada Kamis malam (14/11/2024) setelah berkumpul dengan teman-temannya, HIP dan FAJ pulang. Di tengah perjalanan, HIP mengajak FAJ mendatangi rumah korban di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
“HIP kemudian menyerahkan sebilah senjata tajam kepada FAJ, merasa berempati pada HIP, FAJ menyetujui ajakan tersebut,” ujar Joko, Rabu (11/5/2025).
Saat itu, BAR dan korban RM sedang berada di rumah. Mereka mendengar ada yang menggedor pintu, korban RM segera menuju pintu diikuti oleh ibunya di belakang.
Begitu pintu dibuka, pelaku FAJ langsung menusukkan senjata tajam ke arah korban, mengenai paha kiri RM. Setelah itu, pelaku dan HIP segera melarikan diri.
“FAJ sempat menjadi buronan selama beberapa waktu. Namun, pada Rabu dini hari (11/5/2025), ia berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong,” katanya.
Penangkapan dilakukan di sebuah pos jaga di Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas. FAJ mengaku sempat melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Kini, FAJ telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang disita berupa dua lembar surat Visum Et Repertum. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Editor: Rian


