lenterakalimantan.com, RANTAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapin menggelar pertemuan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin di Aula Kantor KPU Tapin, Jalan Brigjen H. Hasan Basry, Rantau, Kamis (19/6/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Tapin, Abid Fikasi G., didampingi Komisioner A. Fazlur Rahman, menyerahkan langsung surat imbauan kepada Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, yang turut didampingi Komisioner Ervan Rafian. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran sekretariat dari kedua lembaga.
Abid Fikasi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.
“Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih, baik secara faktual maupun administratif, merupakan langkah awal untuk mengantisipasi persoalan akurasi dan validitas data pada pemilu mendatang,” ujarnya.
Ia menegaskan, validitas data pemilih sangat krusial karena kerap menjadi sumber permasalahan dalam setiap tahapan pemilu. Selain itu, pengawasan terhadap data pemilih juga menjadi dasar dalam memetakan potensi kerawanan saat penyusunan daftar pemilih ke depan.
Bawaslu Tapin juga mendorong KPU agar terus memperbarui dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, bahkan di luar masa penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, agar tetap selaras dengan data kependudukan terbaru.
“Dengan adanya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, kami memiliki dasar untuk memastikan KPU menjalankan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” tandas Abid.
Editor: Muhammad Tamyiz


