Satgas Linmas Kabupaten Kapuas Dikukuhkan

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kapuas mengukuhkan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas, Rabu (1/2/2023). Foto: Pemkab Kapuas.
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kapuas mengukuhkan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas, Rabu (1/2/2023). Foto: Pemkab Kapuas.

lentera Kalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kapuas mengukuhkan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas, Rabu (1/2/2023).

Pengukuhan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas (Satgas Linmas) di laksanakan di halaman Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kapuas. Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin.

Bacaan Lainnya

Syahripin dalam sambutan mengatakan, peran Satgas Linmas Kabupaten Kapuas sangat penting dalam membantu pemerintah daerah menangani permasalahan di masyarakat. Satgas Linmas membantu aparat keamanan dalam menanggulangi tindakan melanggar ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan membantu kegiatan sosial.

“Satgas Linmas Kabupaten Kapuas melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas serta peran serta anggota Sat Linmas kelurahan dan desa. Begitu juga untuk membantu pencegahan bencana, membantu keamanan dan tetertiban saat pemilihan umum baik itu pemilihan kepala desa, pemilihan legislatif, kepala daerah, gubernur dan presiden,” tutur Syahripin.

Dirinya pun selaku pimpinan Sat Pol PP dan Damkar Kapuas mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas yang sudah menandatangani Surat Keputusan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas dan dengan dikukuhkannya Satgas Linmas Kabupaten Kapuas ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Ditempat yang sama usai kegiatan pengukuhan, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan juga sebagai Kepala Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat, Nazmiannoor menerangkan bahwa sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, maka Satgas Linmas Kabupaten Kapuas telah dikukuhkan.

“Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Kapuas yang sudah berkenan menandatangani SK dan kami juga berterimakasih kepada Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas atas nama Bupati Kapuas yang sudah mengukuhkan Satgas Linmas Kabupaten Kapuas dengan Nomor SK 800/106/POL PP-PK Tahun 2023. Melalui amanat ini kami akan berusaha mengemban dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Nazmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *