• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3
BeritaNasional

Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
2 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 23 Desember 2025. Seluruh peserta diwajibkan membayar iuran sesuai kategori kepesertaan agar layanan jaminan kesehatan tetap aktif.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur pembagian iuran berdasarkan jenis peserta. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya kepesertaan masih sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi kewajiban pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Ketentuan berbeda berlaku bagi anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Kelompok ini dikenakan iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar langsung oleh pekerja.

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan. Iuran kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000 per bulan.

Adapun iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk ahli warisnya, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun dan dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 10. Tidak ada sanksi denda keterlambatan. Namun, denda akan diberlakukan apabila peserta yang sempat menunggak kembali mengaktifkan kepesertaan dan memanfaatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Besaran denda pelayanan ditetapkan 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan dan nilai denda tertinggi Rp30 juta. Untuk peserta PPU, denda tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Terpopuler

Pabrik Beras
Wabup Barito Utara Studi Banding ke Pabrik Beras Terintegrasi di Nganjuk
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan

DKP3 Balangan Luncurkan Aplikasi SI-PELITA

Walikota Lantik 205 ASN

Menuju Zero Waste 2030, Kalteng Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah

Bupati Batola Dorong Infrastruktur dan Sektor Pertanian

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Minta TPID Serius Tangani Inflasi

Wakil DPRD Kotabaru Berharap Ada Inovasi Terbaru di Saijaan Expo

Warga Gunung Raja Geruduk Kantor Bupati Tala, Minta Kepala Desa Dicopot

Meratus Geopark Youth Forum Gelar GPS, Aksi Nyata Lestarikan Situs Religi Banua

Gubernur dan Wagub Kalteng Panen Raya di Kapuas, Ajak Kolaborasi untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

TAGGED:Skema Iuran BPJS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Inspektorat Banjarmasin Tarik Hampir Rp500 Juta Dana SKPD Akibat Administrasi Bermasalah
Next Article Kaltim ‘Digembleng’ BPK, Gubernur Harum Janji Tata Kelola Keuangan Makin ‘Kinclong’!

Latest News

Ditekan Kritik Publik, Gubernur Kaltim Evaluasi Renovasi Rp25 Miliar dan Tanggung Biaya Fasilitas Nonprioritas
Berita April 27, 2026
Calon haji
Kloter BDJ 03 Bertolak ke Asrama Haji, Sembilan Bus Digunakan untuk Jemaah Asal Tabalong
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Winda Aldina Siap Guncang Pesta Pantai Pagatan 2026, Penggemar Tak Sabar Menanti
Berita April 26, 2026
Puncak Pesta Pantai Pagatan 2026 Meriah, Tradisi Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Syukur
Berita April 26, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?