• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3
BeritaNasional

Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
2 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 23 Desember 2025. Seluruh peserta diwajibkan membayar iuran sesuai kategori kepesertaan agar layanan jaminan kesehatan tetap aktif.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur pembagian iuran berdasarkan jenis peserta. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya kepesertaan masih sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi kewajiban pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Ketentuan berbeda berlaku bagi anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Kelompok ini dikenakan iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar langsung oleh pekerja.

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan. Iuran kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000 per bulan.

Adapun iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk ahli warisnya, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun dan dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 10. Tidak ada sanksi denda keterlambatan. Namun, denda akan diberlakukan apabila peserta yang sempat menunggak kembali mengaktifkan kepesertaan dan memanfaatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Besaran denda pelayanan ditetapkan 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan dan nilai denda tertinggi Rp30 juta. Untuk peserta PPU, denda tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Terpopuler

Winda Aldina Siap Guncang Pesta Pantai Pagatan 2026, Penggemar Tak Sabar Menanti
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Breaking News! Kampung Arab Banjarmasin Berkobar

Kapuas Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Halalbihalal YN’S Center, Paman Birin Ungkap Rasa Syukur Kedamaian di Banua

Timsel Calon Anggota KPID Kalsel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi

Sekretaris DPRD Banjar Pimpin Apel Gabungan

Rumah Zakat Kalsel Kembali Laksanakan Jumat Berkah

Keutamaan dan Keajaiban Sedekah 10 Muharram Sama Dengan Mendapat Pahala Setahun Penuh

Harum: Kalimantan Timur Penghasil Energi, Jangan Sampai Gas Melon Langka!

Sambut Indonesia Emas 2045, Wabup Tala Semangati Generasi Muda

Untuk Mulai Layani Masyarakat, Dinkes Tala Sebut RSUD Haji Darlan Ismail Masih Tunggu Izin Operasional

TAGGED:Skema Iuran BPJS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Inspektorat Banjarmasin Tarik Hampir Rp500 Juta Dana SKPD Akibat Administrasi Bermasalah
Next Article Kaltim ‘Digembleng’ BPK, Gubernur Harum Janji Tata Kelola Keuangan Makin ‘Kinclong’!

Latest News

Puncak Pesta Pantai Pagatan 2026 Meriah, Tradisi Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Syukur
Berita April 26, 2026
Menag Apresiasi Masjid Islamic Center Samarinda, Dorong Jadi Pusat Peradaban Umat
Berita April 26, 2026
Peran Imam Ditekankan, Gubernur Kaltim Dorong Penguatan Harmoni di Tengah Keberagaman
Berita April 26, 2026
Walikota Banjarmasin Buka PERADI Tenis Cup 2026
Berita April 26, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?