• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3
BeritaNasional

Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3

Muhammad Tamyiz
Last updated: Desember 24, 2025 1:35 pm
Muhammad Tamyiz
Share
2 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 23 Desember 2025. Seluruh peserta diwajibkan membayar iuran sesuai kategori kepesertaan agar layanan jaminan kesehatan tetap aktif.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur pembagian iuran berdasarkan jenis peserta. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya kepesertaan masih sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi kewajiban pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Ketentuan berbeda berlaku bagi anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Kelompok ini dikenakan iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar langsung oleh pekerja.

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan. Iuran kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000 per bulan.

Adapun iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk ahli warisnya, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun dan dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 10. Tidak ada sanksi denda keterlambatan. Namun, denda akan diberlakukan apabila peserta yang sempat menunggak kembali mengaktifkan kepesertaan dan memanfaatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Besaran denda pelayanan ditetapkan 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan dan nilai denda tertinggi Rp30 juta. Untuk peserta PPU, denda tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Terpopuler

Yassierli
Yassierli Ajak Kementerian dan Lembaga Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dorong Pertumbuhan PDB, Forkominhan: Dorongan Ekosistem Pertumbuhan Pertahanan 8 Persen

Menteri AHY Dorong Pembangunan yang Berkelanjutan serta Berkeadilan Melalui Fungsi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel Gelar Patroli Skala Besar

Bupati Abdul Hadi Dukung Penuh Kejari Balangan Gandeng Muara Jaya untuk Pendampingan Hukum

Tunjang Kinerja Pegawai, Setda Tala Siapkan 27 Unit Motor Baru

Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Kewirausahaan pada Even Banjar Preneur Fest 2025

Melantik 26 Kepala Desa , Bupati Berpesan Jangan Main Main Dengan Ke Uangan Desa

Angka Perceraian Cukup Tinggi Di Tala, Banyak Istri Gugat Cerai

Endang Agustina Dukung Rahmat dan Yoga Maju di Pilkada 2024 Tala

Plt Gubernur Muhidin Lakukan Gowes Bersama Pegawai Pemprov Kalsel

TAGGED:Skema Iuran BPJS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Inspektorat Banjarmasin Tarik Hampir Rp500 Juta Dana SKPD Akibat Administrasi Bermasalah
Next Article Kaltim ‘Digembleng’ BPK, Gubernur Harum Janji Tata Kelola Keuangan Makin ‘Kinclong’!

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan Salurkan Rp30,3 Miliar Dukung Pemulihan Ekonomi Sumbar
Nasional Februari 13, 2026
Ketua TP PKK Kalsel
Ketua TP PKK Kalsel Ikuti Kajian Muslimah Sambut Ramadan di Masjid Raya Sabilal Muhtadin
KALIMANTAN SELATAN Februari 13, 2026
TP PKK Kalsel
Ketua TP PKK Kalsel Kunjungi Desa Pulau Sewangi, Dorong Pencegahan Perkawinan Anak
KALIMANTAN SELATAN Februari 13, 2026
Usia ke-53, PAM Bandarmasih Diminta Percepat Pembenahan Jaringan dan Inovasi Layanan
Berita Februari 13, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?