lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 23 Desember 2025. Seluruh peserta diwajibkan membayar iuran sesuai kategori kepesertaan agar layanan jaminan kesehatan tetap aktif.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur pembagian iuran berdasarkan jenis peserta. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya kepesertaan masih sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi kewajiban pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Ketentuan berbeda berlaku bagi anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Kelompok ini dikenakan iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar langsung oleh pekerja.
Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan. Iuran kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000 per bulan.
Adapun iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk ahli warisnya, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun dan dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 10. Tidak ada sanksi denda keterlambatan. Namun, denda akan diberlakukan apabila peserta yang sempat menunggak kembali mengaktifkan kepesertaan dan memanfaatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
Besaran denda pelayanan ditetapkan 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan dan nilai denda tertinggi Rp30 juta. Untuk peserta PPU, denda tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.












