lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Kasus Mutilasi yang terjadi di Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar pada (16/07/2025) berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Banjar.
Terungkap dua pelaku penganiayaan disertai pembunuhan sadistersebut merupakan adik kakak berinisial Ft dan Pp. Hal itu diutarakan Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui konferensi pers, Senin (21/7/2025) di aula SAR Mapolres Banjar di Martapura.
TKP terjadi di aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Ironisnya, tersangka Ft (28) merupakan istri korban, dan kakaknya, Pp usia 34 tahun yang juga merupakan kakak ipar Korban.
“Motifnya cemburu dan sakit hati,” ungkap AKBP Fadly.
Dilatarbelakangi cemburu korban terhadap istrinya berujung cekcok antara pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
Baca juga : Pemprov Kalsel Dukung Koperasi Merah Putih Indrasari Jamin Stabilitas Harga Bahan Pokok
Korban yang diliputi perasaan cemburu diduga melakukan penganiayaan lebih dahulu hingga pelaku terjatuh.
Saat terjatuh itulah pelaku bangkit dengan parang di tangan dan sabetan mengenai pipi korban.
Ketika tengah ribut di lokasi pendulangan emas itulah datang kakak pelaku, Pp tersulut emosi mengetahui adik dianiaya korban, bahkan keponakanya yang masih kecil dilempar korban ke sungai.
Dengan senjata tajam Pp turut melancarkan serangan dan melukai punggung korban, korban pun terjatuh.
Saat terjatuh itulah kakak pelaku ini diduga menggorok leher korban oleh istri korban, dan menebas lengan korban hingga terputus.
“Menuju ke lokasi kejadian sekitar enam atau tujuh jam dari Mapolres Banjar,” ungkap AKBP Fadli.
Kedua tersangka pembunuhan kini meringkuk di Sel tahanan Mapolres Banjar, dan terancam pasal 338 subaidair pasal 170 KUHP.
Penulis : DAD


