lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Polemik terkait rencana penetapan tarif sewa tanah di kawasan Pasar Pertokoan Sekumpul (PPS) Martapura masih menjadi sorotan. Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan agar tidak membebani para pedagang.
Khairullah Anshari, Ph.D, Ketua Dewan Pengawas Perumda PBB, saat ditemui di Kantor Bupati Banjar, Rabu (30/07/2025), mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan besaran tarif sewa tanah yang baru. Menurutnya, perlu ada keseimbangan antara kebijakan perusahaan dan kemampuan ekonomi pedagang yang telah lebih dulu menjalankan usaha di kawasan tersebut.
“Contohnya, ada penyewa yang membayar Rp10 juta kepada pemilik ruko, tapi kemudian dikenakan lagi biaya sewa tanah oleh pengelola sebesar Rp2 juta. Totalnya jadi Rp12 juta, dan itu tentu menambah beban bagi pedagang,” jelas Khairullah.
Ia menegaskan, Perumda tidak ingin keputusan yang diambil nantinya menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Karena itu, segala kebijakan terkait tarif akan disusun secara cermat dan melibatkan berbagai pihak.
“Kami tetap prioritaskan penetapan sewa tanah, tapi langkah awalnya adalah sosialisasi yang jelas, terjadwal, dan transparan kepada para pedagang,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses finalisasi mekanisme dan besaran tarif sewa masih dalam tahap pembahasan internal. Pihak Perumda juga membuka ruang dialog dengan pedagang guna menyerap aspirasi dan menjamin kebijakan yang diambil bersifat adil serta dapat diterima semua pihak.
Penulis : DEL
Editor : Tim Redaksi


