lenterakalimantan.com, SAMARINDA –Ribuan driver ojek online dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (11/8/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tarif promo dari aplikator yang dinilai merugikan penghasilan mitra.
Massa dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong mulai memadati kawasan Jalan Gajah Mada sejak pukul 11.30 WITA. Mereka datang dengan kendaraan roda dua dan roda empat, membawa spanduk berisi tuntutan, serta melakukan orasi bergantian. Blokade jalan dilakukan di dua titik, yakni Jalan Gajah Mada dan Jalan Slamet Riyadi, sehingga lalu lintas lumpuh total sejak pukul 12.00 WITA. Aksi pembakaran ban pun sempat terjadi, menambah kepadatan arus kendaraan di pusat kota.
Dalam rilis resminya, AMKB menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta seluruh aplikator mematuhi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online. Kedua, mendesak penghapusan seluruh program tarif murah seperti slot, hemat, dan double order. Ketiga, menuntut sanksi tegas berupa penutupan kantor operasional bagi aplikator yang melanggar SK Gubernur. Keempat, meminta pertemuan resmi antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan mitra untuk mencari solusi terbaik.
Selain itu, AMKB menyoroti penurunan pendapatan signifikan sejak program promo diberlakukan. Data internal mereka menunjukkan penurunan pasar mencapai 39% untuk Grab, 48% untuk Maxim, dan juga terjadi pada Gojek. Mereka menegaskan tarif dasar yang berlaku saat ini terlalu rendah. Untuk mobil, mereka meminta kenaikan dari Rp12.000 menjadi Rp18.800 per 4 km. Sementara tarif motor yang sebelumnya Rp8.000 kini hanya Rp6.000, diminta dikembalikan ke tarif semula.
Aksi ini kemudian difasilitasi Pemprov Kaltim dengan mengundang perwakilan mitra dan aplikator ke Ruang Ruhui Rahayu. Rapat dipimpin Plt Kadishub Kaltim Irhamsyah, dihadiri anggota DPRD Komisi II, Satpol PP, Biro Pemerintahan, Polri, dan manajemen Gojek, Grab, serta Maxim.
Hasil rapat menyepakati enam poin penting. Pertama, aplikator wajib mematuhi tarif sesuai SK Gubernur. Kedua, diberikan waktu 2×24 jam atau hingga Rabu (13/8/2025) pukul 12.00 WITA untuk penyesuaian tarif. Ketiga, jika tidak dipenuhi, kantor operasional di Samarinda dan Balikpapan akan ditutup sementara. Keempat, fitur promo harus dihapus dalam waktu 10×24 jam, jika tidak, sanksi penutupan juga akan diberlakukan. Kelima, Pemprov akan mengevaluasi SK tarif. Keenam, seluruh peserta rapat menyepakati hasil tersebut.
Sementara itu, Kabid LLAJ Dishub Kaltim, Heru Santosa, saat membacakan hasil pertemuan menegaskan, “Ojek online atau roda dua meminta kepada aplikator untuk menghapus semua fitur promo yang diberlakukan. Apabila perusahaan aplikator tidak melaksanakan poin ini dalam waktu 10 kali 24 jam, maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara kantor operasional di Kalimantan Timur,” tuturnya.
Koordinator AMKB, Ivan Jaya, mengatakan perjuangan ini tidak akan berhenti. “Ini untuk nasib kita semua. Kami tidak akan diam sampai tarif kembali wajar dan promo merugikan dihapus,” ujarnya di hadapan ratusan massa yang membalas dengan tepuk tangan.
Hingga malam hari, massa masih bertahan di lokasi aksi, meski sebagian sudah membubarkan diri. Lalu lintas mulai normal kembali setelah adanya kesepakatan sementara antara mitra dan aplikator.
Editor : Muhammad Tamyiz


