lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto, memberikan kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Program diskon pajak ini berlangsung mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dapat memberikan dua keuntungan utama bagi wajib pajak perorangan, yaitu 75% Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 dan 100% Penghapusan Denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2024.
Rahmat Trianto, usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025), di halaman kantor Bupati Tala, Menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah, untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melunasi kewajiban pajak.
“Selain memberikan diskon, kami juga memberikan banyak doorprize kepada wajib pajak dan akan diundi pada akhir tahun,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H. Rudi Ismanto, menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, dan tidak berlaku untuk Badan Usaha.
“Adapun realisasi PBB-P2 di Kabupaten Tala hingga 15 Agustus 2025 mencapai Rp 7.066.457.381 atau 99.01% dari target sebesar Rp 7.136.876.858,” pungkasnya.
Editor : DAD


