lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Akses masyarakat terhadap layanan hukum di Kota Banjarmasin kini semakin terbuka. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin secara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih merata.
Peresmian ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Posbakum oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, kepada Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, dalam sebuah acara di Panggung Siring Balai Kota Banjarmasin, Minggu (7/9/2025) malam.
Wali Kota Yamin menyatakan bahwa kehadiran Posbakum merupakan langkah konkret untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat kelurahan.
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi merasa jauh dari akses hukum. Di tingkat kelurahan, sudah tersedia wadah untuk mediasi, pemberian saran, dan pendampingan sebelum masuk ke ranah litigasi,” ujarnya.
Menurut Yamin, Posbakum akan menjadi sektor unggulan dalam membantu penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan musyawarah dan mufakat. Mekanisme ini juga melibatkan berbagai unsur, seperti lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, hingga organisasi bantuan hukum.
Ia menambahkan, Banjarmasin menjadi kota pertama di Kalimantan Selatan yang telah membentuk Posbakum di seluruh kelurahan. Keberadaan Posbakum juga diharapkan mendukung implementasi Peraturan Daerah tentang Rumah Mediasi, yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai berbasis kearifan lokal.
Selain pembentukan Posbakum, acara juga diisi dengan penyerahan sertifikat Non-Litigation Peacemaker (NLP) kepada sembilan lurah yang telah mengikuti pelatihan Peacemaker Training. Sertifikat tersebut diberikan kepada Lurah Sungai Baru, Telaga Biru, Murung Raya, Belitung Utara, Banua Anyar, Pekapuran Laut, Sungai Miai, Kuripan, dan Pengambangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa Posbakum tidak hanya menjadi pusat informasi hukum, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan mediasi konflik masyarakat.
“Masyarakat dapat langsung datang untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum. Di Posbakum, tersedia paralegal yang telah dilatih bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum,” jelasnya.
Jika mediasi di tingkat Posbakum tidak mencapai kesepakatan, kasus dapat dirujuk ke ranah litigasi dengan pendampingan dari organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, Sekretaris Daerah Kota Ikhsan Budiman, Ketua TP PKK, Hj Neli Listriani, jajaran lurah, serta perwakilan organisasi bantuan hukum di Kalimantan Selatan.
Wali Kota Yamin menegaskan bahwa pembentukan Posbakum ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
“Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan semua pihak yang telah bekerja keras. Keadilan harus dekat dengan rakyat, bukan hanya sekadar slogan,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


