• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar
BeritaHukum & Peristiwa

Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Tindak Pidana Perpajakan
Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar. Foto: dok. Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (29/10/2025) lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”

Atas perbuatannya, AS dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan serta denda sebesar Rp1.614.397.041. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Jika harta tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT NMJ ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng.

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan bahwa AS selaku Direktur PT SB dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, memberikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Akibatnya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp538.132.347,” ujar Syamsinar.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT NMJ ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

Syamsinar berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Saksi Ungkap Alur Uang Rp150 Juta di Sidang Dugaan Pemerasan Eks Pejabat Kejari HSU, Klaim Tak Ada OTT Saat Penyerahan
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kinerja Fiskal Kalsel hingga November 2025 Tumbuh Stabil

Awal Langkah Strategis, Pemko dan Forkopimda Banjarmasin gelar Rakoor Darurat Sampah

Pintu Irigasi di Desa Pakacangan Belum Terpasang, Ini Tanggapan PPK

Kapolres Kapuas Antisipasi Kebakaran Hutan dan Banjir

Pertemuan Bulanan IGTKI – PGRI Kabupaten Tapin: Membangun Kesejahteraan Guru dan Meningkatkan Mutu Pendidikan

Pemkab Banjar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Pengusaha Kalsel di Himbau Berperan Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Bagi Masyarakat Kalsel

Nyawa Pelaku Pembunuhan Istri di Batulicin Tak Tertolong

Gubernur Sahbirin Noor Fun Futsal bersama OJK dan Bank Kalsel

Bersama Melawan Bahaya: Desa Ayunan Papan Siap Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan

TAGGED:BanjarmasinKanwil DJP KalseltengKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakanSyamsinar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article DPRD Kalsel Banggar DPRD Kalsel Bahas Transfer Keuangan Daerah dengan DJPK Kemenkeu
Next Article rakordalev Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Pembangunan Lewat Rakordalev Triwulan III 2025

Latest News

BRI
BRI Region 14 Banjarmasin Semarakkan Car Free Day dengan Senam Bersama, Cek Kesehatan Gratis, dan Edukasi Perbankan
Ekonomi Juni 21, 2026
Balogo
Rangkaian HUT ke-76 Kotabaru, GOBI Gelar Lomba Tradisional Balogo
KALIMANTAN SELATAN Juni 21, 2026
[OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Opini Juni 21, 2026
Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan
Berita Juni 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?