• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar
BeritaHukum & Peristiwa

Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Tindak Pidana Perpajakan
Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar. Foto: dok. Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (29/10/2025) lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”

Atas perbuatannya, AS dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan serta denda sebesar Rp1.614.397.041. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Jika harta tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT NMJ ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng.

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan bahwa AS selaku Direktur PT SB dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, memberikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Akibatnya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp538.132.347,” ujar Syamsinar.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT NMJ ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

Syamsinar berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Diduga Palak Pelajar
Diduga Palak Pelajar, Badut Jalanan di Banjarbaru Akan Ditertibkan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Tabalong Serahkan DPA 2025 ke Seluruh OPD

Sisir Tempat Terpencil, Kodim 1001/HSU-Balangan Dampingi Tenaga Medis Bumi Sanggam Layani Kesehatan

Bupati Aulia Lepas 298 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Gubernur Kaltim Lantik 71 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Maarten Paes Bisa Bela Skuad Garuda September 2024 Mendatang

Puluhan Anggota Polsek Awayan Diturunkan

Gubernur Agustiar Ajak Insan Pers Kalteng Bersinergi Dukung Pembangunan Daerah

Polres Balangan Gelar Bakti Religi di HUT Ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara

Bupati Tabalong Puji Seni Budaya Dayak Deah di Upau

Kecamatan Bajuin Juara Umum MTQ, Bupati Tala Tambah Kuota Umrah

TAGGED:BanjarmasinKanwil DJP KalseltengKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakanSyamsinar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article DPRD Kalsel Banggar DPRD Kalsel Bahas Transfer Keuangan Daerah dengan DJPK Kemenkeu
Next Article rakordalev Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Pembangunan Lewat Rakordalev Triwulan III 2025

Latest News

pengangguran
Berhasil Tekan Pengangguran, Pemkab Tabalong Raih Terbaik II se-Kalimantan
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
intelijen
Kesbangpol Banjar Tingkatkan Kapasitas Intelijen untuk Cegah Dini Konflik
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
upacara
Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tabalong Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
digital
Peringati Hardiknas, Pemkab Tabalong Gelar Smart Digital Learning Festival 2026
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?